Pramoedya.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero, Rabu (26/2/2025). Dengan tambahan ini, total tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada 2023 itu kini mencapai sembilan orang.
Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Wakil Presiden Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan dan impor minyak yang menyebabkan negara mengalami kerugian besar.
“Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi produksi kilang di dalam negeri. Para tersangka diduga mengondisikan rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi minyak dalam negeri, sehingga minyak mentah diekspor ke luar negeri. Sementara itu, Pertamina justru mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi melalui perantara atau broker.
Kejagung menyebutkan, skema ini menyebabkan selisih harga yang besar, merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. “Rp193,7 triliun itu baru perkiraan untuk satu tahun. Jika praktik ini berlangsung sejak 2018, kerugian negara berpotensi lebih besar,” tambah Harli.
Sebelum Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, yakni:
Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Agus Purwono – Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Muhammad Kerry Andrianto Riza – Anak pengusaha minyak Riza Chalid.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang berperan dalam skema perdagangan minyak ilegal.
Keberadaan mafia minyak dalam kasus ini semakin terungkap dengan bertambahnya jumlah tersangka. Penyidik menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan berpotensi menyandang status tersangka dalam waktu dekat.
Kejagung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami akan melakukan audit mendalam untuk menghitung total kerugian negara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan impor minyak,” kata Harli.
Selain penegakan hukum, kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam tata kelola energi nasional. Para ahli menyarankan agar pemerintah segera melakukan reformasi transparansi dalam kebijakan impor minyak guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.(*)