Pramoedya.id: Aksi unjuk rasa digelar oleh Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) bersama Jaringan Monitor Keuangan Negara (JMKN) di depan Kantor DPR RI, Senin (20/4/2026). Puluhan massa aksi yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa turun ke jalan, menuntut pembongkaran dugaan praktik “pabrik skripsi” di Universitas Islam An-Nur Lampung yang dinilai telah merusak integritas pendidikan tinggi.
Dalam orasinya, Ketua Umum Formmasi, Sapriyansah, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan lagi sekadar penyimpangan administratif, melainkan telah mengarah pada komersialisasi gelar akademik secara sistematis.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa jasa pembuatan skripsi ini dikelola secara terorganisir dengan tarif Rp4,5 juta per mahasiswa. Ini bukan lagi bantuan akademik, tapi praktik yang merusak standar pendidikan nasional,” tegasnya.
Sapriyansah juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi VIII dan Komisi X, untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut.
Senada dengan itu, Koordinator JMKN, Dapid Novian, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa ditangani secara parsial karena melibatkan dua otoritas kementerian sekaligus.
Ia menilai, DPR perlu membentuk mekanisme khusus agar penanganan kasus berjalan menyeluruh dan tidak berhenti di level wacana.
“Persoalan ini menyangkut kewenangan Kementerian Agama dan Kemendikbudristek. Maka kami mendorong pembentukan pansus atau panja gabungan agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Secara tidak langsung, Dapid juga menekankan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka seluruh proses kelulusan yang bermasalah harus ditinjau ulang, termasuk kemungkinan pembatalan ijazah yang dinilai cacat hukum.
Lima Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, massa membawa lima tuntutan utama kepada DPR RI:
Mendesak pembentukan pansus atau panja gabungan DPR RI untuk menyelidiki dugaan praktik “pabrik skripsi”.
Mendesak audit menyeluruh serta pembatalan ijazah yang cacat hukum.
Menuntut pencabutan izin operasional kampus jika terbukti melakukan pelanggaran sistemik.
Mendesak penindakan tegas terhadap aktor komersialisasi skripsi.
Mendorong aparat penegak hukum untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Aksi Berlanjut ke Kemenag
Massa aksi juga menyatakan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti di DPR RI. Dalam waktu dekat, mereka berencana melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Agama RI guna mendesak audit dan tindakan langsung terhadap institusi pendidikan yang berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
Tekanan Publik Menguat
Aksi ini menjadi lanjutan dari mencuatnya dugaan praktik penyediaan skripsi berbayar yang melibatkan ribuan mahasiswa dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Tekanan publik pun semakin menguat, seiring belum adanya tanggapan resmi dari pihak Universitas Islam An-Nur Lampung atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Massa aksi menilai, jika praktik ini tidak segera ditindak, maka dampaknya tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga mengancam kualitas sumber daya manusia secara lebih luas.(*)







