Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan dengan total luas lebih dari 1.012.016 hektare, sebagai bagian dari upaya penertiban besar-besaran terhadap izin pemanfaatan hutan yang bermasalah di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Langkah ini adalah kelanjutan dari kebijakan penertiban yang sudah berlangsung sejak awal tahun, ketika pemerintah telah mencabut 18 PBPH seluas sekitar 500 ribu hektare, sehingga total lahan yang ditertibkan mencapai sekitar 1,5 juta hektare dalam kurun waktu setahun terakhir.

Menurut Raja Juli, pencabutan izin ini dilakukan atas arah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pemegang izin yang gagal memenuhi aturan dan tidak mampu mengelola hutan secara bertanggung jawab. Izin yang dicabut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan tidak hanya di daerah yang terdampak bencana alam belakangan ini.

Pencabutan PBPH seluas satu juta lebih ini juga mencakup area yang selama ini menjadi sorotan publik, termasuk kawasan yang sempat dikaitkan dengan bencana alam seperti banjir bandang di sejumlah provinsi di Sumatra.

Selain pencabutan izin, pemerintah memperkuat aspek penegakan hukum, dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengidentifikasi dugaan pelanggaran di berbagai lokasi, termasuk kasus kayu hanyut saat banjir. Satgas siap membawa kasus-kasus tersebut ke proses hukum sesuai ketentuan.

Meski begitu, desakan atas transparansi proses pencabutan izin mulai mengemuka. Organisasi pemantau kehutanan menilai publik perlu mengetahui nama perusahaan, lokasi konsesi, dan dasar pencabutan untuk melakukan pengawasan efektif atas penertiban tersebut.

Kebijakan ini juga sejalan dengan sikap Kementerian Kehutanan yang tidak menerbitkan izin PBPH baru sepanjang 2025 sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kelestarian hutan nasional.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap langkah tegas terhadap izin bermasalah dapat menjadi momentum bagi reformasi tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan dan menegaskan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD
Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru
Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Audiensi Formmasi, Kemenag Janji Usut Ulang Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:40 WIB

Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB

Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Minggu, 6 September 2026 - 14:17 WIB

Mustafida Mundur, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Masuki Babak Baru

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Skandal Tambang Emas Way Kanan Diseret ke Kejagung: Formmasi Bongkar Kejanggalan ‘Penguapan’ Barbuk hingga Penadah Besar

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB