UIN RIL Perkuat Tata Kelola Internasional dengan Biro HKLN Kemenag

- Editor

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Dalam upaya memperkuat tata kelola kerja sama dan meningkatkan reputasi internasional, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Kerja Sama PTKIN untuk Meningkatkan Reputasi Internasional,” Senin (10/11/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Humas dan Kerja Sama Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, sebagai narasumber.

Kepala Biro AAKK, Abdul Rahman, menyampaikan pentingnya memahami aturan dan tata kelola dalam setiap kerja sama. Ia menyoroti praktik di mana kerja sama sering langsung dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Harapannya, tata kelola kerja sama di kampus ini semakin baik sehingga dapat mendukung peningkatan reputasi internasional,” tambahnya melalui pers rilis yang diterima Pramoedya.id, Rabu (12/11/2025).

Imam Syaukani dalam paparannya menjelaskan bahwa pengelolaan kerja sama di lingkungan Kemenag diatur dalam PMA Nomor 40 Tahun 2020. Ia menegaskan, setiap kerja sama harus dibuktikan dengan dokumen resmi, baik berupa Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Sesuai statuta UIN RIL tahun 2017 yang kini sedang direvisi, Rektor memiliki kewenangan dalam pembuatan MoU, sedangkan Dekan, Direktur, atau Ketua Prodi hanya dapat membuat perjanjian kerja sama teknis dengan sepengetahuan Rektor. Kalau ada pejabat di bawah rektor membuat kerja sama tanpa sepengetahuan pimpinan, itu bisa disebut offside,” tegasnya.

Imam juga membahas kendala Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Menurutnya, pengajuan PDLN yang seluruh biayanya bersumber dari kampus cenderung ditolak. Namun, kegiatan yang menggunakan sharing cost atau sepenuhnya dibiayai oleh sponsor memiliki peluang disetujui yang sangat besar. Ia menilai, pengalaman internasional sangat penting untuk membangun jejaring dan meningkatkan reputasi lembaga. (*)

 

Berita Terkait

Resmi Dilapor ke Kemenag, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Libatkan 2.327 Mahasiswa
Asisten I Pemprov Lampung Raih Doktor Cumlaude di UIN RIL
UIN Lampung Pilih Duta Kampus 2026
Ditjen Pendis Kemenag Respons Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung, Janji Dalami Temuan
UIN Lampung Bekali Ratusan Sivitas Keterampilan Bantuan Hidup Dasar
Pameran Foto Kapersa: Cara Anggota Muda UKM Blitz UIN Lampung Membedah Teknik dan Estetika
Besok, Ormawa FDIK Bakal Bahas Mahasiswa Internetisme
Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Dilapor ke DPRI

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Resmi Dilapor ke Kemenag, Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Libatkan 2.327 Mahasiswa

Senin, 4 Mei 2026 - 14:14 WIB

Asisten I Pemprov Lampung Raih Doktor Cumlaude di UIN RIL

Senin, 4 Mei 2026 - 14:11 WIB

UIN Lampung Pilih Duta Kampus 2026

Kamis, 23 April 2026 - 12:28 WIB

Ditjen Pendis Kemenag Respons Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung, Janji Dalami Temuan

Rabu, 22 April 2026 - 19:01 WIB

UIN Lampung Bekali Ratusan Sivitas Keterampilan Bantuan Hidup Dasar

Berita Terbaru

Lampung

Sulton Farid Nahkodai INKINDO Lampung

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:26 WIB

Lampung

Tokoh Senior Lampung Umar Djohan Tutup Usia

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:04 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB