Pramoedya.id: Mengantisipasi tingginya angka gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengambil langkah strategis dengan menyiapkan infrastruktur kesehatan khusus. Dinas Kesehatan (Dinkes) menetapkan tujuh puskesmas di berbagai wilayah kota sebagai pusat rujukan rabies (Rabies Center).
Kebijakan ini bertujuan menjamin penanganan gigitan yang cepat dan terstandar, sekaligus mencegah transmisi rabies ke manusia.
Kepala Dinkes Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung, menjelaskan bahwa fasilitas rujukan ini sangat penting mengingat adanya 546 kasus gigitan HPR yang tercatat sepanjang tahun 2025. Penanganan yang cepat dan terpusat adalah kunci keberhasilan Pemkot dalam mempertahankan nol kasus rabies pada manusia.
Puskesmas yang telah ditetapkan sebagai pusat rujukan rabies tersebut tersebar merata di berbagai zona kota, yaitu: Puskesmas Satelit, Puskesmas Way Kandis, Puskesmas Kedaton, Puskesmas Panjang, Puskesmas Kota Karang, Puskesmas Sukabumi, dan Puskesmas Kemiling.
Muhtadi berharap fasilitas yang telah disiapkan ini dapat meningkatkan keamanan warga.
“Diharapkan dengan adanya fasilitas ini masyarakat yang datang karena keluhan gigitan HPR dapat ditangani dengan baik sehingga tidak menjadi transmisi kepada manusia,” katanya, Kamis (9/10/2025).
Penetapan Rabies Center ini memastikan masyarakat yang mengalami gigitan, baik oleh kucing, anjing, maupun kera, dapat segera memperoleh penanganan dan vaksinasi yang diperlukan. Muhtadi menutup dengan optimisme bahwa kesiapan fasilitas ini akan menjadi benteng pertahanan utama kota. (*)