PMII Bandar Lampung Desak Aparat Penjual Narkoba Ditindak Tegas

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, muncul ironi ketika aparat penegak hukum justru diduga bermain api dengan barang bukti narkoba. 

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur, angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam penjualan barang bukti narkoba yang seharusnya dimusnahkan.

“Jika benar adanya, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan hukum itu sendiri,” tegas Dapid dengan nada penuh kekecewaan, Senin (24/2/2025).

Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini mencoreng wajah institusi kepolisian dan meruntuhkan kepercayaan publik yang sudah terbangun dengan susah payah.

Dapid mendesak agar oknum-oknum yang terlibat dalam praktik tercela ini segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan bahwa aparat kebal hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka, terdiri dari 10,18 kg sabu, 62,79 kg ganja, dan 1.407 butir ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp10,7 miliar, dan pemusnahan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.

Namun, ironisnya, di balik seremoni pemusnahan tersebut, muncul dugaan bahwa sebagian barang bukti justru diperjualbelikan oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Bagaimana mungkin kita bisa memberantas narkoba jika justru aparatnya bermain di belakang,” kata Dapid dengan nada geram.

PMII Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik-praktik kotor yang mencederai penegakan hukum di Indonesia.

“Kami akan terus bersuara lantang demi tegaknya keadilan dan kebenaran,” pungkas Dapid. (*) 

Berita Terkait

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah
Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif
Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis
Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi
Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling
Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 6 November 2025 - 13:36 WIB

KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah

Sabtu, 1 November 2025 - 03:26 WIB

Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB