Pensiun Dini Demi Jabatan: Etika Militer dalam Cengkeraman Politik Sipil

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

“Masa lalu tidak pernah mati. Bahkan, ia belum benar-benar menjadi masa lalu.”
— William Faulkner, Requiem for a Nun

Pramoedya.id: Kutipan itu barangkali paling tepat menggambarkan situasi hari ini. Praktik yang dulu diganyang oleh semangat reformasi kini muncul kembali. bukan dengan wajah lama, tapi dengan kemasan yang lebih rapi dan legal. Dwifungsi hadir lewat surat pelantikan dan restu kekuasaan.

Baru-baru ini, Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama diangkat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Jabatan strategis itu tak lazim diisi oleh seorang prajurit aktif. Djaka memang segera mengundurkan diri dari status militernya, seperti yang disyaratkan Undang-Undang TNI. Secara hukum: sah. Secara etik: mengundang tanya. Secara politik: membuka kembali jalan yang dulu telah ditutup dengan susah payah.

Pensiun dini prajurit aktif demi jabatan sipil bukanlah tradisi yang dianjurkan dalam tubuh militer. Dalam logika organisasi TNI, prajurit adalah abdi negara dengan garis karier yang jelas dan hierarkis. Pensiun dini bukan cuma memotong mata rantai komando, tapi juga bisa dianggap sebagai bentuk “hijrah kepentingan”. Loyalitas terhadap komando bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai loyalitas terhadap jabatan yang lebih menjanjikan.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Letjen Djaka “segera pensiun” begitu dilantik. Kalimat itu perlu distabilo. bukan hanya sebagai klarifikasi, tapi juga sebagai sinyal bahwa langkah tersebut masih dalam wilayah abu-abu. Artinya, perwira aktif bisa saja dilirik untuk jabatan sipil, asal punya restu dan kemauan untuk melepaskan seragamnya sesaat setelah pelantikan.

Tapi di sinilah masalahnya: jika pintu ini dibuka terus-menerus, maka apa bedanya dengan era dwifungsi dulu? Apakah kita sedang menyaksikan dwifungsi 2.0, kali ini bukan lewat kekuasaan koersif, tapi lewat jalur elegan bernama “pensiun dini”?

Isu ini makin relevan jika kita melihat konteks revisi RUU TNI yang menimbulkan banyak insiden di berbagai daerah beberapa waktu lalu. UU yang disahkan pada 20 Maret 2025 itu secara terang-terangan membuka ruang bagi TNI aktif untuk menjabat di 14 kementerian/lembaga, sayangnya Bea Cukai tak termasuk, sehingga Letjen Djaka harus pensiun dini.

Namun ada satu hal yang dilupakan: adaptasi tidak boleh mengorbankan prinsip sipil supremasi. Ketika militer masuk terlalu jauh ke ranah sipil, apalagi tanpa kontrol ketat, maka demokrasi justru berada dalam bahaya.

Pensiun dini seharusnya bukan alat untuk menyiasati larangan, apalagi membuka jalan belakang menuju kekuasaan sipil. Ia harus tetap dalam kerangka profesionalisme militer, bukan jadi bagian dari skenario politik elit yang merindukan masa lalu.

Tapi seperti kata sejarah, yang tua tak pernah benar-benar mati. Ia hanya berganti rupa.(*)

Berita Terkait

Tanda Lampung All-In Pariwisata
Cara Orang Minum Kopi, Cara Mereka Hidup
Hal Kecil yang Menyelamatkan Kita
Di Tengah Kesibukan MBG, Jakarta Menyeru Perdamaian Dunia
Saat Orang Miskin Dipaksa Kaya dan Si Kaya Dipelihara Miskin Demi Suara
Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi
Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai
Blunder Klarifikasi: SMA Siger dan Legitimasi Kejahatan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:03 WIB

Tanda Lampung All-In Pariwisata

Rabu, 15 April 2026 - 18:58 WIB

Cara Orang Minum Kopi, Cara Mereka Hidup

Kamis, 2 April 2026 - 08:57 WIB

Hal Kecil yang Menyelamatkan Kita

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:03 WIB

Di Tengah Kesibukan MBG, Jakarta Menyeru Perdamaian Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:40 WIB

Saat Orang Miskin Dipaksa Kaya dan Si Kaya Dipelihara Miskin Demi Suara

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB