Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara aktivitas pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (10/11/2025).

Penghentian ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut memiliki legalitas dan sesuai dengan izin yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi itu bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan pemerataan lahan bukit. Namun, pihaknya tetap mengambil langkah penghentian sementara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lingkungan dan jual-beli material.
“Perizinan yang sudah ada akan kami kaji kembali dan disesuaikan dengan kegiatan di lapangan. Karena ini bukan pertambangan, hanya pemerataan. Tapi mulai hari ini aktivitas kita hentikan sementara,” kata Yusnadi.
Ia menegaskan, Pemkot akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan bersama camat dan lurah setempat. Hal ini penting karena secara tegas, di Kota Bandar Lampung tidak ada wilayah pertambangan yang diperbolehkan.
“Kami akan awasi terus agar tidak ada aktivitas jual-beli material, karena di Kota Bandar Lampung tidak ada wilayah pertambangan,” tambahnya. (*)







