Pemkot Bandar Lampung Robohkan Empat Rumah di Atas Sungai, Respons Banjir Februari

- Editor

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas merobohkan empat rumah yang berdiri di atas sungai di daerah Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur. Keputusan ini merupakan langkah krusial untuk menormalisasi aliran sungai dan mencegah terulangnya banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir Februari lalu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, “Pemkot akan membongkar empat rumah yang berdiri di atas sungai. Pemilik rumah juga sudah bersedia dan sudah berkoordinasi dengan saya.” Pernyataan ini disampaikan Eva di Bandar Lampung, Minggu (2/3/2025), merespons dampak banjir yang cukup parah.

Menurut Eva, normalisasi sungai tak hanya berhenti pada pembongkaran rumah. Pemkot juga akan melebarkan siring atau drainase di Sukamaju. “Selain rumah warga yang akan dirobohkan, kami juga bakal melakukan pelebaran terhadap siring agar menampung lebih banyak debit air,” jelasnya. Pelebaran siring direncanakan 30 sentimeter dari ukuran semula, demi meningkatkan kapasitas penampungan air saat hujan deras.

Terkait penanganan pascabencana, Eva menambahkan, bantuan berupa beras dan sembako lainnya telah disalurkan kepada warga Kecamatan Teluk Betung Timur yang terdampak banjir cukup parah pada 27 Februari lalu.

Asisten I Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengakui bahwa keberadaan pemukiman di bantaran sungai merupakan dilema yang pelik bagi pemerintah. “Di satu sisi kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut,” kata Sukarma.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung akan memperketat pengawasan dan gencar melakukan sosialisasi ke depan. Camat dan lurah akan terus dilibatkan untuk mengingatkan warga tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai. “Nanti mereka akan memberikan aturan yang tegas kepada warga bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga kami harapkan masyarakat pun sadar akan hal itu,” pungkas Sukarma. (*)


Berita Terkait

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot
Setelah Warganet, Giliran Pengamat “Komen” Umroh Pemkot
Kata Warganet Soal Umroh Pemkot Bandar Lampung
Dibalik Program Umroh Bandar Lampung, Banyak Hal Dipertanyakan
Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK
Diduga Tak Berizin, Belasan Warung Remang-remang di Jalur Soekarno-Hatta Resahkan Warga
Bandar Lampung Expo 2026 Dibuka, Eva Dwiana Ajak Masyarakat Dukung Kemajuan Kota

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kata Warganet Soal Umroh Pemkot Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dibalik Program Umroh Bandar Lampung, Banyak Hal Dipertanyakan

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Bandar Lampung ke KPK

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB