Pemkot Bandar Lampung Robohkan Empat Rumah di Atas Sungai, Respons Banjir Februari

- Editor

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas merobohkan empat rumah yang berdiri di atas sungai di daerah Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur. Keputusan ini merupakan langkah krusial untuk menormalisasi aliran sungai dan mencegah terulangnya banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir Februari lalu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, “Pemkot akan membongkar empat rumah yang berdiri di atas sungai. Pemilik rumah juga sudah bersedia dan sudah berkoordinasi dengan saya.” Pernyataan ini disampaikan Eva di Bandar Lampung, Minggu (2/3/2025), merespons dampak banjir yang cukup parah.

Menurut Eva, normalisasi sungai tak hanya berhenti pada pembongkaran rumah. Pemkot juga akan melebarkan siring atau drainase di Sukamaju. “Selain rumah warga yang akan dirobohkan, kami juga bakal melakukan pelebaran terhadap siring agar menampung lebih banyak debit air,” jelasnya. Pelebaran siring direncanakan 30 sentimeter dari ukuran semula, demi meningkatkan kapasitas penampungan air saat hujan deras.

Terkait penanganan pascabencana, Eva menambahkan, bantuan berupa beras dan sembako lainnya telah disalurkan kepada warga Kecamatan Teluk Betung Timur yang terdampak banjir cukup parah pada 27 Februari lalu.

Asisten I Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengakui bahwa keberadaan pemukiman di bantaran sungai merupakan dilema yang pelik bagi pemerintah. “Di satu sisi kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut,” kata Sukarma.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung akan memperketat pengawasan dan gencar melakukan sosialisasi ke depan. Camat dan lurah akan terus dilibatkan untuk mengingatkan warga tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai. “Nanti mereka akan memberikan aturan yang tegas kepada warga bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga kami harapkan masyarakat pun sadar akan hal itu,” pungkas Sukarma. (*)


Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot
Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September
PDIP Balam Bagikan Ribuan Masker dan Siram Jalan
Formmasi Laporkan Trotoar Ambruk Ke Kejagung, Tantang Eva Copot Kadis PU
FORMMASI Resmi Laporkan Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Pemkot Balam Maksimalkan Peran Satlinmas

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:10 WIB

Diverifikasi KPK, Dugaan KKN Program Umrah Pemkot Bandar Lampung Kian Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 19:18 WIB

Formmasi Bawa Dugaan Korupsi Dinas PU dan Kesra ke Kejagung, Aksi 15 September

Senin, 7 September 2026 - 18:37 WIB

PDIP Balam Bagikan Ribuan Masker dan Siram Jalan

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB