Pemkot Bandar Lampung Robohkan Empat Rumah di Atas Sungai, Respons Banjir Februari

- Editor

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas merobohkan empat rumah yang berdiri di atas sungai di daerah Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur. Keputusan ini merupakan langkah krusial untuk menormalisasi aliran sungai dan mencegah terulangnya banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir Februari lalu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, “Pemkot akan membongkar empat rumah yang berdiri di atas sungai. Pemilik rumah juga sudah bersedia dan sudah berkoordinasi dengan saya.” Pernyataan ini disampaikan Eva di Bandar Lampung, Minggu (2/3/2025), merespons dampak banjir yang cukup parah.

Menurut Eva, normalisasi sungai tak hanya berhenti pada pembongkaran rumah. Pemkot juga akan melebarkan siring atau drainase di Sukamaju. “Selain rumah warga yang akan dirobohkan, kami juga bakal melakukan pelebaran terhadap siring agar menampung lebih banyak debit air,” jelasnya. Pelebaran siring direncanakan 30 sentimeter dari ukuran semula, demi meningkatkan kapasitas penampungan air saat hujan deras.

Terkait penanganan pascabencana, Eva menambahkan, bantuan berupa beras dan sembako lainnya telah disalurkan kepada warga Kecamatan Teluk Betung Timur yang terdampak banjir cukup parah pada 27 Februari lalu.

Asisten I Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengakui bahwa keberadaan pemukiman di bantaran sungai merupakan dilema yang pelik bagi pemerintah. “Di satu sisi kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut,” kata Sukarma.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung akan memperketat pengawasan dan gencar melakukan sosialisasi ke depan. Camat dan lurah akan terus dilibatkan untuk mengingatkan warga tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai. “Nanti mereka akan memberikan aturan yang tegas kepada warga bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga kami harapkan masyarakat pun sadar akan hal itu,” pungkas Sukarma. (*)


Berita Terkait

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai
Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal
Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Jalankan Arahan Wali Kota, Camat dan Lurah Balam Aktifkan Gerakan Bersih Selokan
Peminat PTKIN Melonjak, SPAN-PTKIN 2026 Tembus 143 Ribu Pendaftar
Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva

Jumat, 17 April 2026 - 22:37 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun

Selasa, 14 April 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB