DPC Peradi Balam Gelar PKPA Perdana

- Editor

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandar Lampung kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 bekerja sama dengan Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL). Pembukaan yang berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 ini menandai dua dekade kemitraan kedua lembaga dalam mencetak praktisi hukum di Lampung.

Mewakili Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Wakil Ketua Umum Zul Armain Aziz menegaskan bahwa PKPA merupakan mandat undang-undang yang tidak bisa ditawar. Sebagai organ negara yang independen, Peradi menempatkan standar pendidikan sebagai filter utama kualitas advokat.

“Kerja sama dengan UBL ini sudah berlangsung puluhan tahun. DPN Peradi menilai kampus ini tetap menjadi mitra terbaik karena konsistensinya menjaga mutu pendidikan profesi,” ujar Zul Armain di hadapan para peserta.

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menekankan bahwa tantangan advokat di tahun 2026 semakin kompleks dengan berlakunya transisi KUHP baru. Ia mewanti-wanti para calon advokat agar tidak sekadar mengejar status formal, tetapi juga mendalami tafsir hukum yang dinamis dan peka terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Advokat harus berani, jujur, dan memiliki integritas sebagai benteng kebenaran. Jangan sampai marwah officium nobile atau profesi mulia ini runtuh karena kualitas yang tidak terstandar,” tegas Bey Sujarwo.

Selain pembukaan pendidikan, acara ini diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait peningkatan sumber daya manusia. Direktur Pascasarjana UBL, Andala Rama Putra Barusman, menawarkan skema beasiswa khusus bagi anggota Peradi untuk melanjutkan studi ke jenjang Magister (S2) hingga Doktor (S3). Langkah ini diambil agar para lawyer memiliki daya saing akademik di tengah ketatnya persaingan profesi.

Sejalan dengan itu, Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono menyoroti pentingnya posisi advokat dalam paradigma hukum modern, termasuk dalam penerapan restorative justice. Ia juga menegaskan dukungan terhadap sistem Single Bar atau wadah tunggal advokat demi menjamin standarisasi kualitas secara nasional.

“Siapa pun yang dipanggil aparat penegak hukum berhak mutlak didampingi kuasa hukum sejak awal. Di era digital ini, advokat juga tidak boleh gagap teknologi. Penguasaan informasi yang dipadu dengan kedalaman ilmu hukum adalah kunci memenangkan kepercayaan publik,” pungkas Bambang. (*)

 

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID
Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi
Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Persiapan Porwanas 2027, Tim Minisoccer PWI Lampung Patok Target Lolos Final
Sentil Layanan RSUD Abdul Moeloek, Gubernur Lampung Minta Pasien Tak Lagi Diabaikan
Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 September 2026 - 18:23 WIB

Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB