Menakar Netizen dari Penggunaan “di” Dipisah dan “di” Disambung

- Editor

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Medsos jadi wasilah penting di era sekarang. Mau tidak mau; suka ataupun tidak, orang-orang perlahan terlibat dalam urusan dunia maya ini.

Selain menjadi wadah berekspresi, medsos berhasil menghilangkan kelas sosial yang selama ini jadi pembatas di dunia nyata. Mahasiswa mendebat dosen, buruh berkomentar soal kelakuan perusahaan, sampai warga yang menilai kinerja aparat. Hal umum di medsos namun langka di dunia nyata.

Bahkan para introvert yang cenderung jadi pengamat pada kehidupan sehari-hari, kini bebas berkomentar apa pun kepada siapa pun. Bak menemukan panggung sebagai ruang pelampiasan kegelisahan.

Tak ubahnya seperti dunia nyata, entitas penghuni dunia maya yang kerap disebut dengan istilah “Netizen” ini juga berkumpul berdasarkan ketertarikan yang sama. Ada koloni penggemar K-pop, pecinta kucing, bahkan perkumpulan tabu macam LGBT pernah saya temukan.

Jika ada kelompok terbentuk akibat ketertarikan yang sama, sangat mungkin muncul kelompok lantaran membenci hal yang sama.

Jika diamati, kemajemukan di dunia maya justru menjadi titik awal persoalan. Perbedaan latar belakang dan pendidikan membuat tiap personal memiliki cara berpikir dan sudut pandang unik.

Maka wajar jika ada perdebatan antarnetizen yang membahas topik tertentu. Tak sedikit juga bentrok komen antarkelompok terjadi di medsos.

Penulis yang lebih nyaman menggunakan Instagram punya kebiasaan menikmati komentar yang ada. Sebab adu argumen di medsos cenderung tak berujung atau akrab dengan istilah debat kusir. Meski begitu, penulis sesekali ikut komentar atas hal-hal yang jelas tak dapat dibenarkan. Barangkali sebagian pembaca memiliki perilaku demikian ketimbang ikutan komen?

Dari berbagai jenis netizen yang ada, penulis paling menghindari menanggapi komentar seseorang yang tak bisa membedakan cara menulis “di” dipisah dan “di” disambung. Menanggapi orang macam ini jelas merugikan kita, yang jelas kita rugi waktu. Apa yang kita harap dari seseorang yang tak bisa membedakan hal fundamental tersebut?

Seingat penulis, cara penggunaan “di” dipisah dan “di” disambung telah diajarkan saat seseorang menempuh pendidikan di sekolah dasar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Oleh sebab itu penulis mengajak para pembaca menghindari netizen macam ini di medsos, tidak ada untungnya karena kita paham kemampuannya.

Tapi sedikit saya ulas bagaimana penulisan “di” dipisah dan “di” disambung. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang memang belum paham dan mau paham. Jangan jadi netizen yang ‘maha benar’.

Mudahnya begini, “di” harus dipisah apabila diikuti dengan kata yang menunjukkan kata benda yang menyatakan tempat, nama, waktu dan lokasi. Contoh: di pasar, di sana, di garasi, di Januari.

Kemudian “di” harus disambung atau digabung apabila diikuti kata kerja. Contoh: dirampok, dilakukan, dimakan.(*)

Berita Terkait

Uang Komite Sudah Dihapus, Tapi Dosa Lama Jangan Dikubur
Koperasi Merah Putih: Saat Koperasi Tak Lagi Milik Rakyat?
Desa Wisata Lampung di Persimpangan Potensi dan Tantangan
Cara Ikhlas Menjadi Miskin: Panduan Spiritual untuk Rakyat Biasa
Jejak Dalang di Tambang Ilegal Perbukitan Sukabumi
Eva Dwiana dan Politik Kambing Hitam di Tengah Genangan
Buying Time: Wacana Kontras Pemprov Lampung
Hari Buruh dan Kenyataan Pahit Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:59 WIB

Uang Komite Sudah Dihapus, Tapi Dosa Lama Jangan Dikubur

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:23 WIB

Koperasi Merah Putih: Saat Koperasi Tak Lagi Milik Rakyat?

Senin, 2 Juni 2025 - 17:19 WIB

Desa Wisata Lampung di Persimpangan Potensi dan Tantangan

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:43 WIB

Cara Ikhlas Menjadi Miskin: Panduan Spiritual untuk Rakyat Biasa

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:50 WIB

Jejak Dalang di Tambang Ilegal Perbukitan Sukabumi

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB