Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung kini berada di tengah dilema: mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pusat, namun harus mengatasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksananya. Dugaan pencemaran limbah oleh SPPG memicu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurunkan tim inspeksi. Walau demikian, Pemkot menegaskan bahwa pendekatan yang diambil adalah pembinaan dan pemberian solusi, bukan penjatuhan sanksi.

Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Yusandi Ferianto, mengonfirmasi pengerahan tim untuk memverifikasi kebenaran laporan warga mengenai limbah SPPG yang diduga mencemari lingkungan. Tim ini bertugas memastikan apakah pengelolaan limbah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami sudah menurunkan tim siang ini guna melihat apakah dugaan pencemaran lingkungan tersebut benar atau tidak,” kata Yusandi Ferianto, dihubungi di Bandar Lampung, Jumat (3/10/2025).
Pemkot menyadari sensitivitas program MBG yang merupakan inisiatif pusat. Oleh karena itu, DLH menekankan bahwa mereka harus mendukung program tersebut, tetapi pada saat yang sama, prosedur lingkungan harus ditegakkan. DLH akan memberikan pembinaan intensif dan rekomendasi teknis.
“Tidak ada sanksinya, namun kami lebih kepada pembinaan dan pemberian solusi agar pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan baik dan tidak mencemari lingkungan,” katanya.
Yusandi menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak akan memberikan sanksi terhadap SPPG yang pengelolaan lingkungannya tidak sesuai. Walaupun demikian, DLH akan memberikan rekomendasi terperinci untuk membuat sistem pengelolaan limbah yang lebih baik dan sesuai standar. (*)