Pramoedya.id: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya angka kekerasan seksual di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat sebanyak 136 kasus kekerasan seksual terjadi di Lampung sejak awal 2025.
Angka ini bukan hanya mencerminkan darurat kekerasan seksual, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.
Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah, atau Pupung menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Tanggamus.
“Kejadian ini bukan hanya mencoreng institusi publik, tapi juga memperlihatkan betapa sistemik dan dalamnya persoalan kekerasan seksual di ranah kerja, termasuk lembaga pemerintah,” ujar Pupung melalui pernyataan persnya, Minggu (15/6/2025).
Ia menambahka, kecenderungan ini menunjukkan urgensi intervensi struktural yang tidak bisa lagi ditunda. LBH Dharma Loka Nusantara menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual selama ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pendampingan korban maupun dari sisi proses hukum yang berbelit dan menyulitkan korban mendapatkan keadilan.
Minimnya payung hukum di tingkat daerah turut memperburuk situasi. Untuk itu, LBH DLN mendesak pemerintah daerah Lampung segera menyusun aturan turunan UU TPKS untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebagai instrumen hukum yang mampu menjamin penerapan perlindungan secara menyeluruh.
“UU TPKS sudah menjadi langkah maju, tapi tanpa komitmen nyata di level daerah, implementasinya hanya akan menjadi formalitas. Pemerintah daerah wajib hadir, tidak cukup hanya dengan respons reaktif saat kasus muncul di media,” tegas Pupung.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, termasuk dengan penyediaan layanan psikososial, hukum, dan perlindungan yang terpadu.
LBH Dharma Loka Nusantara juga mengajak masyarakat sipil dan organisasi pendamping lainnya untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal setiap proses hukum dan mendorong reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada korban.
“Negara tidak boleh absen ketika warganya menjadi korban kekerasan seksual, apalagi jika pelakunya berasal dari institusi negara sendiri,” tutupnya. (Rilis/*)