Pramoedya.id: Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung mendapat pengawalan serius dari Komisi IV DPRD. Keluarga korban melaporkan kasus ini langsung kepada anggota DPRD, Dewi Mayang Suri Djausal, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Mayang, yang mewakili Komisi IV, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan korban berusia di bawah umur yang telah mengalami trauma.
“Kasus ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihilangkan dari masyarakat kita,” ungkap Mayang, Jumat (28/11/2025).
Mayang menekankan pentingnya perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), agar korban mendapatkan pendampingan psikologis.
“Saya berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan perhatian lebih kepada korban ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mayang berharap lembaga peradilan dan legislatif pusat juga turut memberikan perhatian serius terhadap kasus yang sudah memasuki tahap persidangan ini.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan anak bangsa. Kita melalui DPRD berharap kasus ini mendapatkan penanganan dan hukuman yang setimpal,” jelasnya. (*)







