Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

- Editor

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuat terobosan baru dalam penanganan hukum perbankan.

Pada Rabu (22/10/2025), Kejari meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Teluk Betung, sekaligus menyerahkan kajian hukum proaktif, sebuah langkah yang diklaim menjadi yang pertama dilakukan kejaksaan terhadap sektor perbankan di Indonesia.

PKS ini berfokus pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memberikan dukungan bagi operasional perbankan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR”.

Kajian ini disusun oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandar Lampung tanpa adanya permohonan resmi dari pihak BRI, menunjukkan pendekatan proaktif dalam pencegahan risiko hukum.

Kepala Seksi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa legal opinion tersebut bertujuan menjadi dasar bagi BRI dalam mengambil kebijakan, memperkuat tata kelola, dan mitigasi risiko hukum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan hukum (legal assistance) dalam upaya perbaikan tata kelola serta peningkatan kompetensi pengetahuan hukum pegawai BRI. Tujuannya agar seluruh kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran,” kata Bambang, Sabtu (1/11/2025).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, dan Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan, turut hadir dalam penandatanganan di Aula Kejari Bandar Lampung.

Pihak BRI memberikan piagam penghargaan atas kerja sama yang telah terjalin, khususnya dalam bantuan hukum non-litigasi untuk penanganan kredit bermasalah.

Bambang Irawan menambahkan, sinergi ini meliputi tiga aspek.

“Dari pendampingan hukum dan sosialisasi mitigasi risiko fraud, bantuan hukum penanganan kredit macet, dan pemberian pendapat hukum,” tutupnya. (Rilis/*)

Berita Terkait

Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah
Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis
Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi
Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling
Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:24 WIB

Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 6 November 2025 - 13:36 WIB

KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah

Sabtu, 1 November 2025 - 03:26 WIB

Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB