Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

- Editor

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuat terobosan baru dalam penanganan hukum perbankan.

Pada Rabu (22/10/2025), Kejari meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Teluk Betung, sekaligus menyerahkan kajian hukum proaktif, sebuah langkah yang diklaim menjadi yang pertama dilakukan kejaksaan terhadap sektor perbankan di Indonesia.

PKS ini berfokus pada pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memberikan dukungan bagi operasional perbankan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR”.

Kajian ini disusun oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandar Lampung tanpa adanya permohonan resmi dari pihak BRI, menunjukkan pendekatan proaktif dalam pencegahan risiko hukum.

Kepala Seksi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa legal opinion tersebut bertujuan menjadi dasar bagi BRI dalam mengambil kebijakan, memperkuat tata kelola, dan mitigasi risiko hukum.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan hukum (legal assistance) dalam upaya perbaikan tata kelola serta peningkatan kompetensi pengetahuan hukum pegawai BRI. Tujuannya agar seluruh kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan meminimalisir risiko terjadinya pelanggaran,” kata Bambang, Sabtu (1/11/2025).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, dan Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung, Felix Pakpahan, turut hadir dalam penandatanganan di Aula Kejari Bandar Lampung.

Pihak BRI memberikan piagam penghargaan atas kerja sama yang telah terjalin, khususnya dalam bantuan hukum non-litigasi untuk penanganan kredit bermasalah.

Bambang Irawan menambahkan, sinergi ini meliputi tiga aspek.

“Dari pendampingan hukum dan sosialisasi mitigasi risiko fraud, bantuan hukum penanganan kredit macet, dan pemberian pendapat hukum,” tutupnya. (Rilis/*)

Berita Terkait

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis
Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi
Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling
Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Korban KDRT di Lampung Utara Minta Pelaku Ditahan
DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data
Beda Orang Beda Harga, Dugaan Korup Tirta Jasa Lamsel Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 03:26 WIB

Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling

Kamis, 25 September 2025 - 21:33 WIB

Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

Sabtu, 1 Nov 2025 - 03:26 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Nol APBD, Bukan Nol Biaya: Beban Senyap Lampung Fest 2025

Jumat, 31 Okt 2025 - 11:14 WIB

Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi,. (Foto: Kiriman WA).,

Lampung

FML Desak Kejagung Turun Tangan Usut Korupsi Irigasi Mesuji

Jumat, 31 Okt 2025 - 01:56 WIB

Bandarlampung

Investasi Balam Capai Rp2,74 Triliun, Lampaui Target

Kamis, 30 Okt 2025 - 11:16 WIB

Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Foto| Bukan Agus

News

DLH Tegaskan Penanganan Sampah Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 30 Okt 2025 - 10:12 WIB