Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam penanganan darurat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan instruksi ketat kepada masyarakat mengenai protokol pertolongan pertama yang harus dilakukan segera setelah terjadi gigitan, menimbang faktor waktu adalah penentu utama keselamatan.
Kepala Dinkes Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung, mengimbau masyarakat untuk tidak panik bila digigit HPR, tetapi segera bertindak cepat dengan mencuci luka. Protokolnya harus diikuti dengan cermat: cuci luka segera menggunakan air mengalir dan sabun selama minimal 15 menit.
“Kemudian gunakan antiseptik seperti povidone iodine bila tersedia, segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk evaluasi risiko gigitan,” kata Muhtadi, menekankan kecepatan tindakan sebagai penentu keselamatan, Kamis (9/10/2025).
Tindakan lanjut di fasilitas kesehatan mencakup pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai dosis. Pemberian Serum Anti Rabies (SAR) akan dilakukan jika luka dinilai berisiko tinggi, seperti gigitan di area kepala atau leher. Untuk mendukung penanganan ini, Dinkes memastikan VAR tersedia di seluruh 31 puskesmas di Bandar Lampung.
“Langkah cepat dan tepat ini Insya Allah dapat mencegah infeksi rabies dan menyelamatkan nyawa,” tutupnya, memastikan bahwa dengan ketersediaan vaksin dan edukasi yang rutin, risiko fatal akibat rabies dapat diminimalisir. (*)