Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling

- Editor

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya,id: RA (38), warga Perumahan Taman Gunter 2, Kemiling, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di sebuah bengkel cat mobil di Jalan Pramuka, Kemiling Permai. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah korban menginspeksi hasil pengerjaan mobilnya.

Kasus bermula dari perdebatan hasil pengecatan yang dianggap korban tidak sesuai kesepakatan, termasuk bagian lampu rem yang tidak dilepas saat pengerjaan. RA bersama adik kandungnya, TAH (28), datang untuk mengecek pekerjaan yang sempat tertunda itu.

“Saat saya komplain hasil pengerjaan cat mobil yang menurut saya tidak sesuai kesepakatan awal itu. Saat itu terjadilah cekcok dengan pemilik bengkel yang diwakili istrinya, lalu adik saya mencoba menengahi. Tapi justru istri pemilik bengkel memukul adik saya di wajah,” ujar RA kepada wartawan, Rabu  (1/10/2025).

Menurut RA, setelah pemukulan itu, situasi semakin ricuh. Adiknya langsung dikeroyok. Ketika RA maju untuk melindungi, ia pun ikut dipukuli. “Bibir saya robek, wajah saya lebam, adik saya juga mengalami lebam di bagian kepala dan baju adik saya pun sampai robek,” imbuhnya.

Tidak terima, RA segera mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk membuat laporan resmi. Laporan korban telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/1432/IX/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, dengan terlapor utama berinisial PAN bersama beberapa orang lainnya.

Dirinya bersama sang adik telah melakukan pemeriksaan dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia menegaskan, tindak kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama dan masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Bandar Lampung, Faria Arista, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp. (Rilis)

 

Berita Terkait

Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah
Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif
Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis
Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi
Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:24 WIB

Motor Milik Warga Enggal Raib di Depan Masjid Al Ittihadiyah Balam

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 6 November 2025 - 13:36 WIB

KPK Minta DPRD Lampung Awasi Ketat Pemerintah Daerah

Sabtu, 1 November 2025 - 03:26 WIB

Kejari Beri BRI Opini Hukum Proaktif

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB