Pramoedya,id: RA (38), warga Perumahan Taman Gunter 2, Kemiling, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di sebuah bengkel cat mobil di Jalan Pramuka, Kemiling Permai. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah korban menginspeksi hasil pengerjaan mobilnya.
Kasus bermula dari perdebatan hasil pengecatan yang dianggap korban tidak sesuai kesepakatan, termasuk bagian lampu rem yang tidak dilepas saat pengerjaan. RA bersama adik kandungnya, TAH (28), datang untuk mengecek pekerjaan yang sempat tertunda itu.
“Saat saya komplain hasil pengerjaan cat mobil yang menurut saya tidak sesuai kesepakatan awal itu. Saat itu terjadilah cekcok dengan pemilik bengkel yang diwakili istrinya, lalu adik saya mencoba menengahi. Tapi justru istri pemilik bengkel memukul adik saya di wajah,” ujar RA kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Menurut RA, setelah pemukulan itu, situasi semakin ricuh. Adiknya langsung dikeroyok. Ketika RA maju untuk melindungi, ia pun ikut dipukuli. “Bibir saya robek, wajah saya lebam, adik saya juga mengalami lebam di bagian kepala dan baju adik saya pun sampai robek,” imbuhnya.
Tidak terima, RA segera mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk membuat laporan resmi. Laporan korban telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/1432/IX/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, dengan terlapor utama berinisial PAN bersama beberapa orang lainnya.
Dirinya bersama sang adik telah melakukan pemeriksaan dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia menegaskan, tindak kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama dan masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Bandar Lampung, Faria Arista, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp. (Rilis)







