Pramoedya.id: Masa depan bahasa dan budaya daerah di Indonesia, khususnya Bahasa Lampung, kini berada di persimpangan jalan yang mengkhawatirkan.
Derasnya arus globalisasi serta transformasi digital pelan-pelan mulai mengikis penggunaan bahasa ibu di tingkat keluarga, hingga memicu kecemasan di kalangan akademisi.
Kondisi kritis ini dibedah secara mendalam dalam kuliah umum yang digelar Program Studi Magister Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Lampung secara virtual, Rabu (20/5/2026).
Diskusi akademik tersebut menghadirkan Ketua Umum Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia (IKADBUDI) Pusat, Haris Santosa Nugraha, sebagai pemateri utama yang mengusung tema tentang urgensi bahasa dan budaya daerah di tengah perkembangan zaman.
Saat membuka kegiatan, Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, Sumarti, tidak menampik adanya keresahan kolektif di dunia pendidikan, terutama terkait isu penghapusan program studi bahasa daerah yang belakangan mencuat.
Bagi Sumarti, bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi yang bisa digantikan begitu saja, melainkan jati diri, warisan budaya, serta cerminan nilai kearifan lokal yang wajib dipertahankan.
“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari jati diri bangsa. Jika bahasa daerah hilang, maka hilang pula identitas budaya masyarakatnya. Melalui forum diskusi akademik ini, kami berharap lahir gagasan, komitmen, dan langkah nyata untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah, khususnya Bahasa Lampung, di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi,” ujar Sumarti.
Dalam pemaparannya, Haris Santosa Nugraha mengungkapkan fakta miris mengenai kondisi Bahasa Lampung di atas tanahnya sendiri.
Saat ini, Bahasa Lampung diperkirakan masih memiliki sekitar 1,5 juta penutur yang terbagi dalam dua dialek utama, yakni dialek O dan dialek A.
Namun, tingginya arus transmigrasi serta terjadinya pergeseran kebiasaan berkomunikasi membuat penutur asli bahasa ini kian terdesak dan memicu kondisi minoritas di rumah sendiri.
Haris menguraikan ada enam persoalan utama yang menjadi momok dalam pelestarian bahasa daerah saat ini.
Keenam tantangan tersebut meliputi putusnya pewarisan bahasa antar-generasi, keterbatasan tenaga pendidik, dominasi bahasa nasional dan asing, krisis materi pembelajaran, politik bahasa yang belum optimal, hingga adanya stigma negatif di masyarakat yang menganggap bahasa daerah kurang bergengsi.
“Rumah bukan lagi ruang utama pemerolehan bahasa pertama bagi anak. Banyak orang tua mulai meninggalkan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari karena dianggap kurang modern dan tidak memiliki nilai ekonomi,” jelas Haris.
Padahal dari sisi legalitas, Haris menegaskan bahwa negara telah memberikan payung perlindungan yang sangat kuat bagi kelestarian bahasa daerah.
Komitmen tersebut tercantum jelas dalam UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, hingga Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal.
“Ini adalah bukti bahwa negara sangat melindungi bahasa daerah. Tinggal bagaimana implementasi dan komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungannya,” tegas Ketua Umum IKADBUDI Pusat tersebut. (*)







