Pramoedya.id: DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas izin operasional SMA Siger, Jumat (6/2/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan teknis menjadi sorotan, mulai dari kekurangan jam kegiatan belajar mengajar hingga status legalitas yayasan yang menaungi sekolah tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Muhammad Suhada, mengatakan masih ada beberapa syarat yang harus segera dipenuhi agar izin operasional bisa diterbitkan.
“Kekurangan jam belajar akan ditutup dengan penambahan kegiatan pada hari Sabtu,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga meminta pihak yayasan segera memperbaiki administrasi, termasuk status aset sekolah yang masih dalam kondisi pinjam pakai.(*)







