Pramoedya.id: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung memberikan pembelaan diri terkait tudingan kontroversi dalam penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Living Plaza Lampung (LPL). DLH menegaskan bahwa dokumen AMDAL sudah melalui proses dan tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa dokumen AMDAL proyek LPL sudah ada sejak tahun 2021, sebelum ia menjabat. Penundaan proyek sendiri terjadi karena dampak pandemi COVID-19.
“Setahu saya, itu sempat berhenti karena terdampak Covid-19 dan sekarang dilanjutkan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Yusnadi mengaku dokumen AMDAL disusun sebelum ia menjabat dan sudah melalui tahapan sesuai aturan, termasuk pelibatan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa masalah site plan bukan kewenangan DLH melainkan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim).
“AMDAL ini prosesnya panjang, dan pasti ada persetujuan masyarakat. Semua dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Yusnadi juga menilai kemungkinan DPRD belum mengetahui dokumen AMDAL secara utuh karena adanya pergantian periode anggota dewan. (*)







