Pramoedya.id: Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur berinisial DE (17) didampingi kuasa hukumnya mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung. Kedatangan ini bertujuan meminta atensi khusus dan perlindungan maksimal dari dewan menyusul adanya ancaman intimidasi yang dialami korban selama proses persidangan.
Pendamping hukum korban, Muhammad Rifki Gandhi, dari Kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih terus berlangsung.
“Kami mendampingi korban untuk mendapatkan atensi khusus dari DPRD, karena rumah korban beberapa kali didatangi oleh orang tak dikenal yang memintanya agar memaafkan pelaku. Kami khawatir intimidasi ini akan mempengaruhi kondisi mental korban,” kata Rifki, Jumat (28/11/2025).
Rifki menegaskan bahwa kehadiran mereka di Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi korban, terutama karena kasus ini melibatkan kronologi kejahatan yang kompleks dan traumatis, termasuk dugaan penggunaan aplikasi MIChat untuk transaksi asusila.
Anggota DPRD, Dewi Mayang Suri Djausal, yang menerima laporan ini, menyatakan bahwa dewan berjanji akan mengawal kasus ini. Rifki berterima kasih atas respons cepat dari pihak dewan.
“Semoga pelaku diberikan hukuman maksimal. Terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang sudah memberikan perhatian dan bantuannya,” ucap Rifki, menutup harapannya agar komitmen dari lembaga legislatif ini dapat memastikan korban mendapatkan keadilan yang layak. (*)







