Anggaran untuk Tenaga Pendamping adalah Investasi, Bukan Pemborosan

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ditulis Oleh: Inflasiman

Pramoedya.id: Dalam teori ekonomi modern, penganggaran untuk tenaga pendamping dapat dianggap sebagai investasi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program pemerintah, bukan sebagai pemborosan.

Dalam konteks efisiensi, anggaran untuk tenaga pendamping seharusnya dapat membantu meningkatkan efisiensi program-program pemerintah bila pengadaannya dilakukan sesuai aturan dan memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan.

Intinya, penganggaran untuk tenaga pendamping tidak dapat dianggap sebagai pemborosan, tetapi sebagai investasi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program pemerintah.

Dengan demikian, tenaga pendamping adalah investasi strategis yang berharga karena bermanfaat untuk jangka panjang, yakni meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masalahnya, keberadaan tenaga pendamping seringkali dianggap sebagai pembororosan, tidak efiesien dan macam-macam tuduhan lain yang secara empiris tidak dapat dibuktikan.

Penting atau tidaknya tenaga pendamping dalam sebuah organisasi pemerintahan adalah ranah organisasi bersangkutan. Tentu saja pengadaannya dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan dan arahan pimpinan di atasnya.

Untuk menguji apakah tenaga pendamping itu bermanfaat sesungguhnya dapat dijelaskan dengan mudah melalui laporan-laporan berkala yang biasanya memuat sejumlah catatan, saran dan rekomendasi untuk menjadi perhatian pengguna.

Hampir seluruh organisasi pemerintahan di Indonesia menikmati kemanfaatan ini. Sebab, tak ada aturan keuangan yang dilanggar. Bahkan keberadaan tenaga pendamping sudah diakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah, yang juga mengatur tentang keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.

Oleh karena itu, keberadaan tenaga pendamping perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Yang tidak perlu dipertahankan adalah tenaga pendamping ‘karbitan’ yang tiba-tiba namanya disodorkan!

Berita Terkait

NU, Ahwa Sebagai Manifestasi Demokrasi Kualitatif VS Demokrasi Liberal
Kasus An-Nur dan Pencalonan Menteri Agama sebagai Ketua Umum PBNU
Gaya Pecicilan Nunik Menginvasi Panggung Politik Tanpa Permisi
Belasan Tahun Mandek di Papan Bawah, Ada Apa dengan Pendidikan Lampung?
Membedah Relasi Kuasa dan Modal: Ketika Hukum Menjadi Pelayan Oligarki
Daerah Lain Putus Rantai Tengkulak Lewat SRG, Petani Lampung Masih Gigit Jari
Berebut Dekat Jokowi di Lampung
MBG: Ketika Politik Menjadi Lagu, dan Lagu Menjadi Cermin Zaman

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 00:16 WIB

NU, Ahwa Sebagai Manifestasi Demokrasi Kualitatif VS Demokrasi Liberal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kasus An-Nur dan Pencalonan Menteri Agama sebagai Ketua Umum PBNU

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:07 WIB

Gaya Pecicilan Nunik Menginvasi Panggung Politik Tanpa Permisi

Senin, 6 Juli 2026 - 11:28 WIB

Belasan Tahun Mandek di Papan Bawah, Ada Apa dengan Pendidikan Lampung?

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Membedah Relasi Kuasa dan Modal: Ketika Hukum Menjadi Pelayan Oligarki

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB