Pramoedya.id: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, meminta masyarakat tidak panik menanggapi maraknya keresahan publik terkait sebaran kabut dan polusi udara yang mengepung sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.
Riski mengklaim kualitas udara di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung, sejauh ini masih berada dalam batas normal dan aman untuk aktivitas masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Riski berdasarkan hasil pemantauan real-time Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang disiagakan sejak ancaman erupsi Gunung Anak Krakatau pertengahan Oktober lalu.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Lampung, jangan khawatir. Pengukuran kualitas udara telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026. Hasilnya, kualitas udara Bandar Lampung masih normal. Uji seluruh parameter (TSP, PM10, PM2,5, SO2) menunjukkan angka di bawah ambang batas,” ujar Riski Sofyan melalui pernyataan persnya, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) DLH Provinsi Lampung yang terhubung langsung dengan sistem ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), skor ISPU Bandar Lampung pada Minggu sore hingga malam berada di kisaran 55 hingga 68. Per pembaruan pukul 20.00 WIB, indeks berada di angka 63.
Angka tersebut memasukkan kualitas udara Bandar Lampung dalam indikator biru atau kategori Sedang (Moderate). Artinya, tingkat pencemaran udara masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, maupun vegetasi lingkungan.
“Kategori biru ini artinya udara kita masih dalam batas aman, tidak seperti daerah lain yang sudah masuk kategori kuning, merah, bahkan hitam. Ini berkat kerja keras bersama dalam menjaga lingkungan serta pengendalian emisi,” tutur Riski.
Suhu udara Bandar Lampung yang berada di kisaran 27 derajat Celsius dengan kelembapan 84 persen serta kondisi cerah berawan (partly cloudy) turut membantu sirkulasi udara tetap terjaga.
DLH Lampung mencatat capaian Indeks Kualitas Udara (IKU) tahunan provinsi ini berada di angka 87,32 dengan predikat Baik, bahkan Kabupaten Lampung Timur menembus angka 92,74.
Dengan parameter tersebut, pemerintah daerah memastikan belum ada pembatasan aktivitas luar ruangan.
Warga, termasuk kelompok sensitif seperti lansia, anak-anak, dan penderita asma, tetap diperbolehkan beraktivitas, berolahraga, maupun bersekolah seperti biasa.
Kendati menyatakan kondisi udara relatif aman, Riski tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu perburukan kualitas udara lokal, seperti membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar.
“Masyarakat diimbau rutin melakukan uji emisi kendaraan, menjaga ruang terbuka hijau, dan terus memantau pembaruan data resmi dari aplikasi ISPUnet,” tutupnya. (*)







