Pramoedya.id: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan armada misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina. Aksi penghadangan di perairan internasional dekat Siprus pada Senin (18/5/2026) lalu tersebut berujung pada penawanan sejumlah relawan sipil dan empat jurnalis asal Indonesia.
Salah satu dari empat pekerja pers yang ditahan oleh otoritas Israel merupakan anggota aktif AJI Bandar Lampung, yakni Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Sementara tiga jurnalis nasional lainnya yang turut ditawan adalah Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, serta Rahendro Herubowo dari iNews.
Kehadiran para jurnalis tanah air dalam rombongan kemanusiaan tersebut untuk menjalankan fungsi jurnalistik, mendokumentasikan krisis kemanusiaan, serta menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.
Melalui rilis resmi yang ditandatangani Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Selasa (19/5/2026), organisasi profesi ini menilai tindakan intimidasi dan penahanan sepihak oleh militer Israel merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers universal.
Dalam rilisnya disebutkan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan, dilindungi secara ketat oleh hukum internasional dan tidak boleh dijadikan sasaran intimidasi, penahanan, apalagi kekerasan.
Perlindungan terhadap keselamatan pekerja media di zona merah sendiri telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum global, seperti Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, hingga Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Sementara di tingkat nasional, kemerdekaan pers juga dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merespons krisis yang menimpa para jurnalis Indonesia ini, AJI Bandar Lampung secara resmi menyatakan lima poin sikap:
- Mengutuk keras tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
- Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.
- Menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.
- Mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia untuk bersolidaritas serta terus menyuarakan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
Bagi AJI Bandar Lampung, serangan terhadap jurnalis yang sedang bertugas di mana pun adalah serangan nyata terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur, benar, dan independen. AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi. (Rilis/*)







