Pramoedya.id: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami reporter saat meliput forum publik mengenai persoalan banjir, Selasa (28/4/2026). Tindakan intimidatif terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Kusuma Wahyu, menegaskan bahwa tindakan meminta jurnalis menjauh atau mengusir saat pengambilan gambar dalam kegiatan resmi tidak dapat dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujar Dian dalam keterangannya.
Peristiwa ini dialami oleh jurnalis Rembes.com, Wildan Hanafi, saat meliput Focus Group Discussion (FGD) di kampus IBI Darmajaya. Wildan mengaku diusir saat tengah merekam sambutan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Dia mengusir saya saat saya sedang mengambil video acara. Padahal ini kegiatan resmi dan saya bekerja untuk dokumentasi publikasi,” ungkap Wildan yang juga merupakan pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung.
AJI mengingatkan bahwa forum publik yang melibatkan pejabat daerah seharusnya terbuka untuk diliput. Selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengganggu jalannya acara, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk bersikap anti pers.
Dian menambahkan, jika ada keberatan dalam proses peliputan, seharusnya disampaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan gestur pengusiran.
“Pejabat daerah harus menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegasnya. (*)







