Pramoedya.id: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandar Lampung kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 bekerja sama dengan Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL). Pembukaan yang berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 ini menandai dua dekade kemitraan kedua lembaga dalam mencetak praktisi hukum di Lampung.
Mewakili Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Wakil Ketua Umum Zul Armain Aziz menegaskan bahwa PKPA merupakan mandat undang-undang yang tidak bisa ditawar. Sebagai organ negara yang independen, Peradi menempatkan standar pendidikan sebagai filter utama kualitas advokat.
“Kerja sama dengan UBL ini sudah berlangsung puluhan tahun. DPN Peradi menilai kampus ini tetap menjadi mitra terbaik karena konsistensinya menjaga mutu pendidikan profesi,” ujar Zul Armain di hadapan para peserta.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menekankan bahwa tantangan advokat di tahun 2026 semakin kompleks dengan berlakunya transisi KUHP baru. Ia mewanti-wanti para calon advokat agar tidak sekadar mengejar status formal, tetapi juga mendalami tafsir hukum yang dinamis dan peka terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Advokat harus berani, jujur, dan memiliki integritas sebagai benteng kebenaran. Jangan sampai marwah officium nobile atau profesi mulia ini runtuh karena kualitas yang tidak terstandar,” tegas Bey Sujarwo.
Selain pembukaan pendidikan, acara ini diwarnai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait peningkatan sumber daya manusia. Direktur Pascasarjana UBL, Andala Rama Putra Barusman, menawarkan skema beasiswa khusus bagi anggota Peradi untuk melanjutkan studi ke jenjang Magister (S2) hingga Doktor (S3). Langkah ini diambil agar para lawyer memiliki daya saing akademik di tengah ketatnya persaingan profesi.
Sejalan dengan itu, Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono menyoroti pentingnya posisi advokat dalam paradigma hukum modern, termasuk dalam penerapan restorative justice. Ia juga menegaskan dukungan terhadap sistem Single Bar atau wadah tunggal advokat demi menjamin standarisasi kualitas secara nasional.
“Siapa pun yang dipanggil aparat penegak hukum berhak mutlak didampingi kuasa hukum sejak awal. Di era digital ini, advokat juga tidak boleh gagap teknologi. Penguasaan informasi yang dipadu dengan kedalaman ilmu hukum adalah kunci memenangkan kepercayaan publik,” pungkas Bambang. (*)







