Pramoedya.id: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan gerobak UMKM pada tahun 2026. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Namun, dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan rincian jumlah unit, spesifikasi teknis, maupun skema distribusi gerobak yang akan diadakan. Ketiadaan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Padahal, dalam praktik pengadaan barang dan jasa, rincian volume dan spesifikasi merupakan komponen dasar untuk mengukur kewajaran harga serta memastikan barang yang dibeli sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Minimnya keterbukaan dalam dokumen anggaran tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan. Terlebih, pengadaan serupa sebelumnya telah menuai sorotan terkait selisih harga dan efektivitas pemanfaatan di lapangan.
Jika tidak ada perbaikan dalam perencanaan dan transparansi, program ini dikhawatirkan hanya akan menjadi kegiatan berulang yang tidak berdampak signifikan bagi pelaku UMKM, sekaligus membuka ruang pemborosan anggaran daerah.
Pada tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung diketahui mengadakan 100 unit gerobak sepeda listrik dengan total anggaran Rp2,8 miliar, atau sekitar Rp28 juta per unit.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan gerobak tersebut jarang terlihat beroperasi di ruang-ruang publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas program dalam mendukung aktivitas pelaku UMKM.
Selain itu, hasil survei pasar menunjukkan bahwa gerobak dengan spesifikasi sebanding dapat diperoleh di kisaran Rp18 hingga Rp20 juta per unit. Selisih harga tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dalam konfirmasi sebelumnya, pihak penyedia menyebut produk yang diberikan merupakan hasil pesanan khusus (custom) sesuai permintaan pemerintah daerah. Sementara pihak dinas juga menegaskan bahwa spesifikasi gerobak berbeda dengan produk yang tersedia di pasaran.
Meski demikian, minimnya pemanfaatan di lapangan serta adanya perbedaan harga yang signifikan tetap menjadi catatan penting dalam evaluasi program tersebut.
Dengan kembali dianggarkannya pengadaan serupa pada 2026 tanpa kejelasan rincian teknis, publik kini dihadapkan pada pertanyaan yang sama: sejauh mana program ini benar-benar dirancang untuk kebutuhan UMKM, dan bukan sekadar pengulangan proyek tanpa evaluasi menyeluruh. (*)







