Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto.Foto: YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Prabowo Subianto.Foto: YouTube Sekretariat Presiden.

Pramoedya.id: Korban PHK akan menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan yang berlaku mulai tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Sebagai informasi, kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dilihat,Minggu (16/2/2025).

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan. Batas atas upah tersebut adalah Rp 5.000.000.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” jelas pasal 21 ayat 4.

Poin lain yang diatur dalam beleid tersebut adalah besaran iuran JKP dalam sebulan. Di aturan sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% daru upah sebulan, sementara kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK, lalu telah mendapatkan pekerjaan baru, atau telah meninggal dunia.

 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang terbaru. Sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP adalah 45% dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.

“Untuk JKP menambahkan sedikit saja bahwa manfaat tunai 60% flat selama 6 bulan, di mana selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% 3 bulan kedua adalah 25%. Jadi sekarang flat 60%,” terang Anggoro dalam Konferensi Pers, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

 

Sumber: Detik Finance

 

 

Berita Terkait

AgenBRILink LQQ Bengkulu Utara Jadi Pusat Keuangan Koperasi Lokal
Dishub Rencanakan Sinergi Angkot dan Bus Trans Balam
Israel Intersep Semua Kapal Flotilla, Aktivis Dideportasi — Tuduhan Penyiksaan Mengemuka
Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  
Ancaman Purbaya: Anggaran Tak Terpakai Bakal Disikat
Prabowo Rombak Kabinet, Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Remaja Israel Tantang Narasi Perang Gaza
Jihan Nurlela Ajak Sekolah di Lampung Wujudkan Asta Cita Prabowo Lewat Program Bank Sampah

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:43 WIB

AgenBRILink LQQ Bengkulu Utara Jadi Pusat Keuangan Koperasi Lokal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:21 WIB

Dishub Rencanakan Sinergi Angkot dan Bus Trans Balam

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Israel Intersep Semua Kapal Flotilla, Aktivis Dideportasi — Tuduhan Penyiksaan Mengemuka

Selasa, 23 September 2025 - 19:18 WIB

Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  

Kamis, 18 September 2025 - 12:04 WIB

Ancaman Purbaya: Anggaran Tak Terpakai Bakal Disikat

Berita Terbaru

Dua naskah kuno bersejarah asal Provinsi Lampung berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional.

Lampung

Dua Naskah Kuno Lampung Raih Sertifikat dari Perpusnas

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:54 WIB

Lampung

Triga Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lamtim

Rabu, 15 Okt 2025 - 21:41 WIB

Ketua PWNU Lampung, Puji Raharjo.

Lampung

PWNU Lampung Kecam Trans 7, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Okt 2025 - 11:02 WIB