Polemik PT PSMI Seret Nasib Petani, Aliansi Triga Lampung Desak Kepastian Hukum

- Editor

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Polemik penundaan panen tebu yang menimpa ratusan petani mandiri di Kabupaten Way Kanan memantik reaksi keras dari Aliansi Triga Lampung. Gabungan organisasi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat itu menilai ketidakpastian operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup petani.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan aparat penegak hukum harus bersikap tegas sekaligus transparan dalam menangani persoalan yang melibatkan perusahaan tersebut. Ia menyebut kejelasan hukum menjadi kunci agar kerugian petani tidak terus berlanjut.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak tegas. Namun jika tidak bermasalah, segera beri kepastian hukum agar perusahaan bisa kembali beroperasi. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru merugikan petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil panen tebu,” ujar Indra.

Ia juga menyoroti keberadaan dana titipan sebesar Rp100 miliar yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya, transparansi pengelolaan dana tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Ia menyebut PT PSMI diduga menggarap sekitar 14 ribu hektare lahan di kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua, Way Kanan tanpa izin resmi.

“Perusahaan menggunakan lahan register tanpa izin resmi dari pemerintah sehingga harus ada tindakan tegas,” kata Romli.

Sorotan serupa datang dari Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, yang menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar dan diduga melibatkan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, dampak langsung paling terasa dirasakan para petani. Ratusan petani tebu di Lampung dan Sumatera Selatan mengeluhkan penundaan jadwal tebang dan giling oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah. Padahal, jadwal awal panen dimulai pada 4 April dan penggilingan perdana pada 5 April 2026.

Penundaan ini diduga berkaitan dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi perusahaan. Bahkan, beredar kabar mengenai potensi penyegelan pabrik dan pembekuan rekening yang membuat operasional terhenti.

Bagi petani, kondisi ini bukan sekadar penundaan, melainkan ancaman kerugian nyata. Tebu yang telah memasuki masa panen optimal berisiko mengalami penurunan kadar gula jika tidak segera diproses.

“Kami sangat dirugikan. Kalau lewat masa panen, kadar gula turun, hasil kami bisa hancur,” ujar Sartono.

Dampak juga menjalar ke sektor tenaga kerja. Ribuan pekerja tebang dan angkut yang didatangkan dari Pulau Jawa kini kehilangan pekerjaan sementara, padahal sebagian telah menerima uang muka dari petani.

Merespons situasi ini, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April mendatang. Mereka berharap proses hukum tidak mematikan mata pencaharian rakyat kecil.

“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai pabrik ditutup. Kami butuh solusi agar giling tetap berjalan,” ujar Edi.

Diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah sebelumnya telah menitipkan dana Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait penanganan dugaan tindak pidana pemanfaatan kawasan hutan.

Hingga kini, para petani masih menunggu kepastian. Mereka berharap polemik hukum segera menemukan titik terang, sebelum hasil panen yang telah dirawat berbulan-bulan berakhir sia-sia. (Rilis)

 

Berita Terkait

Mahasiswi FEB Unila Raih Juara 1 PILMAPRES Diploma 2026
Halal Bihalal Sikambara, Suporter Diajak Kembali Ramaikan Stadion
Penyair Isbedy dan Syaifuddin Gani Baca Puisi di TikTok Talk Malam Ini
Peminat PTKIN Melonjak, SPAN-PTKIN 2026 Tembus 143 Ribu Pendaftar
Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah
Perkuat Sinergi Pendidikan, UIN Lampung Sambangi Itera dan Unila
Perluas Kerja Sama Tridarma, UIN Lampung dan Unila Jajaki Kolaborasi Strategis
Perkuat Sinergi Kabinet Baru, UIN Raden Intan Lampung Sambangi Itera

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 19:34 WIB

Polemik PT PSMI Seret Nasib Petani, Aliansi Triga Lampung Desak Kepastian Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 19:28 WIB

Mahasiswi FEB Unila Raih Juara 1 PILMAPRES Diploma 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 19:26 WIB

Halal Bihalal Sikambara, Suporter Diajak Kembali Ramaikan Stadion

Sabtu, 4 April 2026 - 19:24 WIB

Penyair Isbedy dan Syaifuddin Gani Baca Puisi di TikTok Talk Malam Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 18:49 WIB

Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah

Berita Terbaru

Kolom

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

Sabtu, 4 Apr 2026 - 20:02 WIB

Pendidikan

Mahasiswi FEB Unila Raih Juara 1 PILMAPRES Diploma 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:28 WIB