Pramoedya.id: Polemik penundaan panen tebu yang menimpa ratusan petani mandiri di Kabupaten Way Kanan memantik reaksi keras dari Aliansi Triga Lampung. Gabungan organisasi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat itu menilai ketidakpastian operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup petani.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan aparat penegak hukum harus bersikap tegas sekaligus transparan dalam menangani persoalan yang melibatkan perusahaan tersebut. Ia menyebut kejelasan hukum menjadi kunci agar kerugian petani tidak terus berlanjut.
“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak tegas. Namun jika tidak bermasalah, segera beri kepastian hukum agar perusahaan bisa kembali beroperasi. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru merugikan petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil panen tebu,” ujar Indra.
Ia juga menyoroti keberadaan dana titipan sebesar Rp100 miliar yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya, transparansi pengelolaan dana tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Ia menyebut PT PSMI diduga menggarap sekitar 14 ribu hektare lahan di kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua, Way Kanan tanpa izin resmi.
“Perusahaan menggunakan lahan register tanpa izin resmi dari pemerintah sehingga harus ada tindakan tegas,” kata Romli.
Sorotan serupa datang dari Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, yang menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar dan diduga melibatkan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, dampak langsung paling terasa dirasakan para petani. Ratusan petani tebu di Lampung dan Sumatera Selatan mengeluhkan penundaan jadwal tebang dan giling oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah. Padahal, jadwal awal panen dimulai pada 4 April dan penggilingan perdana pada 5 April 2026.
Penundaan ini diduga berkaitan dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi perusahaan. Bahkan, beredar kabar mengenai potensi penyegelan pabrik dan pembekuan rekening yang membuat operasional terhenti.
Bagi petani, kondisi ini bukan sekadar penundaan, melainkan ancaman kerugian nyata. Tebu yang telah memasuki masa panen optimal berisiko mengalami penurunan kadar gula jika tidak segera diproses.
“Kami sangat dirugikan. Kalau lewat masa panen, kadar gula turun, hasil kami bisa hancur,” ujar Sartono.
Dampak juga menjalar ke sektor tenaga kerja. Ribuan pekerja tebang dan angkut yang didatangkan dari Pulau Jawa kini kehilangan pekerjaan sementara, padahal sebagian telah menerima uang muka dari petani.
Merespons situasi ini, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April mendatang. Mereka berharap proses hukum tidak mematikan mata pencaharian rakyat kecil.
“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai pabrik ditutup. Kami butuh solusi agar giling tetap berjalan,” ujar Edi.
Diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah sebelumnya telah menitipkan dana Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait penanganan dugaan tindak pidana pemanfaatan kawasan hutan.
Hingga kini, para petani masih menunggu kepastian. Mereka berharap polemik hukum segera menemukan titik terang, sebelum hasil panen yang telah dirawat berbulan-bulan berakhir sia-sia. (Rilis)







