Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung memperluas jangkauan layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP) bagi penderita HIV/AIDS hingga ke tingkat akar rumput. Saat ini, sebanyak 31 puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan telah tersertifikasi untuk memberikan terapi Antiretroviral (ARV) secara mandiri.
Kebijakan ini diambil agar pasien tidak lagi mengalami kendala jarak atau biaya transportasi dalam mengakses obat yang harus dikonsumsi setiap hari tersebut. Muhtadi Arsyad Tumenggung menyatakan bahwa distribusi layanan di tingkat puskesmas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak kesehatan ODHIV.
“Layanan pengobatan di 31 puskesmas di Bandar Lampung telah memberikan layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan bagi penderita,” tutur Muhtadi Arsyad Tumenggung dalam penjelasannya mengenai peta layanan kesehatan kota.
Integrasi layanan di puskesmas juga diharapkan dapat mengurangi stigma negatif terhadap pasien karena pengobatan dilakukan di fasilitas kesehatan umum.
“Semakin cepat ditemukan, semakin cepat pula pasien mendapatkan akses pengobatan sehingga potensi penularan dapat ditekan secara maksimal di lingkungan sekitar,” imbuhnya. (*)







