Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan penutupan selama Ramadan 1447 Hijrah. Skema sanksi berjenjang telah disiapkan oleh pemerintah kota bagi mereka yang terbukti mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan.
Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Adiansyah, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin oleh tim gabungan. Bagi pelaku usaha yang membandel, pemerintah akan melayangkan teguran tertulis hingga tiga kali sebelum mengambil langkah eksekusi paling berat.
“Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sanksi dapat berujung pada penutupan tempat usaha,” kata Adiansyah dengan nada tegas.
Pemerintah kota berharap tidak perlu sampai melakukan pencabutan izin usaha jika seluruh pihak mematuhi aturan sejak awal. Adiansyah meminta kerja sama dari masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan THM yang masih nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Pemerintah kota akan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga,” pungkasnya. (*)







