Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi mengeluarkan kebijakan penutupan sementara bagi seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijrah. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan upaya menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di ibu kota Provinsi Lampung tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, menegaskan bahwa surat edaran resmi telah didistribusikan kepada seluruh pemilik usaha hiburan. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, mencakup tempat hiburan yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam fasilitas hotel.
“Surat edaran sudah kami berikan kepada pemilik usaha, jadi diharapkan seluruh THM baik yang ada dan di luar hotel untuk tidak berkegiatan terlebih dahulu selama bulan puasa,” kata Adiansyah di Bandar Lampung, Kamis.
Adiansyah menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak tanpa adanya pembagian waktu operasional bagi jenis usaha tertentu seperti diskotek, pub, hingga panti pijat.
“Jadi penutupan penuh tidak ada paruh waktu untuk THM seperti diskotik, pub, panti pijat, bar, karaoke, serta rumah biliar,” ujarnya. Pemerintah kota berharap para pelaku usaha dapat kooperatif demi menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci. (*)







