Pramoedya.id: pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bandar Lampung resmi dimulai dengan pendistribusian 278.846 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh wilayah kota. Distribusi ini menyasar 20 kecamatan dengan pemetaan yang menunjukkan pertumbuhan objek pajak yang signifikan di wilayah pinggiran kota.
Berdasarkan data Bapenda Bandar Lampung, Kecamatan Kemiling menjadi wilayah dengan jumlah SPPT terbanyak, yakni mencapai 28.495 lembar, disusul oleh Kecamatan Sukabumi dengan 23.618 lembar dan Sukarame sebanyak 19.559 lembar.
Sebaliknya, wilayah pusat kota seperti Kecamatan Enggal dan Tanjung Karang Timur tercatat memiliki jumlah lembar SPPT yang lebih sedikit, masing-masing di kisaran 6.000-an lembar.
“Pada 2026 ini Pemkot Bandar Lampung mendistribusikan 278.846 SPPT PBB-P2 kepada warga di 20 kecamatan,” kata Pelaksana Harian Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.
Yusnadi menjelaskan bahwa perbedaan jumlah SPPT antar-kecamatan ini mencerminkan luas wilayah dan kepadatan pemukiman di masing-masing daerah. Ia menekankan pentingnya akurasi distribusi agar surat tagihan tersebut sampai ke tangan wajib pajak tepat waktu.
“Petugas dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT harus benar-benar bekerja dan menyosialisasikan serta menyampaikan ke masyarakat,” tuturnya. (*)







