Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung merealisasikan penyaluran dana santunan dengan total mencapai Rp 283 juta yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana alam serta masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan khusus. Penyaluran ini merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial untuk meringankan beban ekonomi warga yang sedang tertimpa musibah di awal tahun 2026 ini.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan bahwa dana ratusan juta tersebut tidak diberikan secara merata, melainkan melalui proses verifikasi lapangan untuk menentukan tingkat kedaruratan setiap penerima. Bantuan ini mencakup kompensasi kerusakan bangunan akibat bencana, biaya pengobatan kronis, hingga santunan bagi ahli waris warga yang meninggal dunia.
“Bantuan ini diberikan kepada warga Bandar Lampung untuk penanganan bencana, pengobatan hingga santunan kematian,” kata Eva Dwiana saat menyerahkan bantuan secara simbolis di Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026).
Ia merincikan bahwa terdapat 24 orang penerima manfaat yang telah masuk dalam daftar prioritas penyaluran tahap ini.
“Besaran santunan ini bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta, tergantung jenis dan tingkat kebutuhan masing-masing warga,” ujar Eva menambahkan. Penentuan nominal tersebut didasarkan pada skala kerusakan hunian bagi korban bencana atau urgensi medis bagi pasien yang membutuhkan penanganan luar daerah. (*)







