Pramoedya.id: Polemik mengenai operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menyatakan bahwa sekolah tersebut belum dapat diizinkan beroperasi karena belum memenuhi standar nasional pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Penolakan ini didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya beberapa ketimpangan persyaratan administratif dan teknis. Sebagai pemegang kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, pemerintah provinsi berkewajiban memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan yang berdiri memiliki legalitas yang sah agar tidak merugikan siswa di kemudian hari, terutama terkait validitas ijazah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan bahwa pihaknya sedang berupaya keras memperbaiki setiap poin yang menjadi catatan pemerintah provinsi. Eva berargumen bahwa keberadaan SMA Siger sangat mendesak demi menekan angka putus sekolah di wilayahnya.
“Kami masih mengikuti proses dan kelengkapan administrasi untuk SMA Siger yang dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Eva.
Di sisi lain, pemerintah kota juga mulai menyiapkan langkah-langkah darurat untuk melindungi hak belajar siswa yang sudah terdaftar. Asisten 1 Bandar Lampung, Wilson Faisol, menegaskan bahwa proses belajar tidak akan dihentikan meski izin belum terbit.
“Untuk siswa tetap berjalan kegiatan belajar mengajarnya sambil kami mengkaji apakah mereka bakal dititipkan ke sekolah swasta dahulu sampai proses administrasinya selesai,” kata dia, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mengawal nasib para pelajar tersebut. (*)







