UIN RIL Perkuat Tata Kelola Internasional dengan Biro HKLN Kemenag

- Editor

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Dalam upaya memperkuat tata kelola kerja sama dan meningkatkan reputasi internasional, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Kerja Sama PTKIN untuk Meningkatkan Reputasi Internasional,” Senin (10/11/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Humas dan Kerja Sama Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, sebagai narasumber.

Kepala Biro AAKK, Abdul Rahman, menyampaikan pentingnya memahami aturan dan tata kelola dalam setiap kerja sama. Ia menyoroti praktik di mana kerja sama sering langsung dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Harapannya, tata kelola kerja sama di kampus ini semakin baik sehingga dapat mendukung peningkatan reputasi internasional,” tambahnya melalui pers rilis yang diterima Pramoedya.id, Rabu (12/11/2025).

Imam Syaukani dalam paparannya menjelaskan bahwa pengelolaan kerja sama di lingkungan Kemenag diatur dalam PMA Nomor 40 Tahun 2020. Ia menegaskan, setiap kerja sama harus dibuktikan dengan dokumen resmi, baik berupa Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Sesuai statuta UIN RIL tahun 2017 yang kini sedang direvisi, Rektor memiliki kewenangan dalam pembuatan MoU, sedangkan Dekan, Direktur, atau Ketua Prodi hanya dapat membuat perjanjian kerja sama teknis dengan sepengetahuan Rektor. Kalau ada pejabat di bawah rektor membuat kerja sama tanpa sepengetahuan pimpinan, itu bisa disebut offside,” tegasnya.

Imam juga membahas kendala Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Menurutnya, pengajuan PDLN yang seluruh biayanya bersumber dari kampus cenderung ditolak. Namun, kegiatan yang menggunakan sharing cost atau sepenuhnya dibiayai oleh sponsor memiliki peluang disetujui yang sangat besar. Ia menilai, pengalaman internasional sangat penting untuk membangun jejaring dan meningkatkan reputasi lembaga. (*)

 

Berita Terkait

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Dapodik Mandek, Nasib Ratusan Siswa SMA Siger Terkatung
Menjemput Takdir ke Kampus Impian dari Balik Dinding Pesantren
Rayakan Dies Natalis, UIN RIL Santuni Mahasiswa Korban Bencana
UIN RIL Manjakan Petugas Kebersihan, Hadiah Motor Disiapkan!
Mirza Lepas Jalan Sehat UIN RIL: Hijaukan Hati, Suburkan Bumi
Gandeng REI, UIN Raden Intan Perkuat Ekoteologi Lewat Penanaman Pohon

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:14 WIB

Dapodik Mandek, Nasib Ratusan Siswa SMA Siger Terkatung

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:42 WIB

Menjemput Takdir ke Kampus Impian dari Balik Dinding Pesantren

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:51 WIB

Rayakan Dies Natalis, UIN RIL Santuni Mahasiswa Korban Bencana

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB