Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) memberikan dukungan fisik dan finansial konkret bagi pelaku UMKM melalui program Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa. Bantuan ini bertujuan langsung meningkatkan sarana usaha dan akses permodalan UMKM di kota tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, menyebutkan bahwa Kejari bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pemkot Bandar Lampung secara simbolis menyerahkan bantuan. Bantuan tersebut meliputi perlengkapan usaha kepada 22 pelaku UMKM, serta 18 unit warung portabel atau gerobak.
“Selain itu, dibagikan pula tujuh sertifikat halal dan 18 sertifikat merek sebagai bagian dari percepatan legalitas usaha,” kata dia.
Dukungan nyata ini disambut baik oleh Wali Kota Eva Dwiana. Ia menyoroti bahwa bantuan perlengkapan ini akan berpadu dengan dukungan permodalan dari Pemkot.
“Kemudian, lanjut dia, dengan pendampingan hukum dan akses pinjaman tanpa bunga dari Pemkot Bandar Lampung, pelaku UMKM diharapkan makin kuat dan berdaya saing,” kata Wali Kota.
Bantuan gerobak dan pinjaman tanpa bunga merupakan langkah strategis Pemkot untuk mengatasi masalah modal dan sarana, sehingga UMKM dapat terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Baharuddin menegaskan semua yang dilakukan adalah komitmen berkelanjutan kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat. (*)