Pramoedya.id: Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa di Bandar Lampung menjadi ajang penguatan legalitas dan daya saing bagi pelaku usaha mikro. Kejaksaan Negeri (Kejari) menghadirkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan layanan pendampingan hukum gratis yang mencakup percepatan perizinan hingga sertifikasi produk.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan itu mencakup percepatan perizinan usaha, sertifikasi halal, penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dukungan permodalan, serta strategi pemasaran digital. Jasa hukum profesional ini disediakan tanpa biaya.
“Melalui UMKM Mitra Adhyaksa, kami menghadirkan layanan pendampingan hukum gratis bagi pelaku UMKM oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang kompeten dan profesional,” kata dia, Jumat (17/10/2025).
Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa 2025 diisi dengan 17 stand pelayanan publik yang memberikan layanan langsung kepada pelaku UMKM. Selain layanan hukum, acara ini juga memamerkan produk lokal unggulan dari 70 stand UMKM dan berlangsung hingga tiga hari ke depan.
Sebagai dukungan konkret terhadap legalitas usaha, Kejaksaan bersama Pemkot juga menyerahkan tujuh sertifikat halal dan 18 sertifikat merek sebagai bagian dari percepatan legalitas usaha. Baharuddin berkomitmen bahwa konsultasi hukum akan dibuka setiap saat ke depan. (*)







