Pramoedya.id: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung memaparkan serangkaian persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Persyaratan ini mencakup pengujian teknis yang ketat dan pelatihan wajib bagi seluruh petugas dapur.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung, menjelaskan bahwa setelah verifikasi administrasi dinyatakan lengkap, tim kesehatan akan segera melakukan inspeksi lapangan. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan semua indikator kesehatan telah dipenuhi.
Menurutnya, pengajuan SLHS harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan krusial, di antaranya pemeriksaan kualitas air bersih, pemeriksaan sampel makanan dan peralatan dapur, serta pelatihan bagi penjamah makanan.
“Semua petugas SPPG sudah mengikuti pelatihan penjamah makanan. Itu menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat laik higiene,” kata dia, menegaskan bahwa penjamah makanan wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
Ia menjelaskan proses pengajuan SLHS dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Persyaratan ketat ini adalah upaya Pemkot menjaga keamanan dan mutu gizi pangan yang didistribusikan. (*)