Polemik SPMB SMA Terjadi se-Lampung

- Editor

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, ketika diwawancarai. Foto: Luki.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, ketika diwawancarai. Foto: Luki.

Pramoedya.id: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengakui bahwa pihaknya mendapati laporan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA se-Lampung menuai polemik. Kasus tidak diterima di sekolah negeri terdekat rupanya terjadi di 15 kabupaten/kota.

Penyebabnya, aturan baru yang mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengubah skema zonasi menjadi berbasis domisili dengan tambahan pertimbangan nilai rapor. Artinya, jarak rumah ke sekolah tak lagi menjadi satu-satunya faktor penentu.

“Sekarang tetap mempertimbangkan domisili, tapi juga melihat nilai rapor siswa. Jadi meskipun jaraknya dekat, kalau nilai lebih rendah, bisa saja tidak diterima,” ujar Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Jumat (20/6/2025).

Sosialisasi aturan baru ini disebut telah dilakukan melalui kepala sekolah SMP di wilayah rayon masing-masing. Namun, tidak semua orang tua siswa memahami perubahan tersebut, sehingga timbul kesalahpahaman.

“Sosialisasi ke SMP sudah dilakukan. Ini jadi evaluasi kita agar sosialisasi ke depan lebih masif,” lanjutnya.

Terkait kuota, sistem tetap mengutamakan kuota awal tiap jalur. Bila kuota jalur afirmasi tidak memenuhi, barulah dialihkan ke jalur domisili melalui kebijakan.

Dalam kasus SMA Negeri 2 Bandar Lampung, seorang anggota dewan juga turut hadir menyampaikan keluhan bersama warga lain karena anaknya tidak diterima, meski rumah mereka dekat sekolah. Pihak Dinas Pendidikan menampung aspirasi tersebut untuk disampaikan ke kementerian terkait.(*)

Berita Terkait

Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT
27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama
Kanwil Kemenag se-Indonesia dan PTKIN Berkolaborasi Menuju PMB 2026
Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK
UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam
Wali Kota Eva Dwiana Bersama Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Dua Sekolah
Tujuh Dosen UIN RIL Ditetapkan sebagai Reviewer Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Kemenag RI
Eks Dosen Bongkar Kezaliman di UI An-Nur, Gaji Disebut Tak Pernah Sesuai SK

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:39 WIB

27 Agustus, FORMMASI Kepung Kemenag: Desak Usut Kasus An-Nur dan Evaluasi Kepemimpinan Menteri Agama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Kanwil Kemenag se-Indonesia dan PTKIN Berkolaborasi Menuju PMB 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Bungkam Usai Dilapor KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:50 WIB

UIN RIL Resmi Buka Prodi Hukum Pidana Islam

Berita Terbaru

Lampung

Wulan Mirza Dorong Kuliner Lampung Tembus Mancanegara

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:56 WIB

Lampung

Mirza Apresiasi Kontingen Satlinmas Lampung  

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:51 WIB

Bandarlampung

Pemkot Balam Maksimalkan Peran Satlinmas

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:48 WIB

Pendidikan

Bacalon Rektor Unila Budiyono Janji Tak Sembrono Naikkan UKT

Rabu, 26 Agu 2026 - 22:56 WIB

Lampung

Delegasi PWNU Lampung Berangkat ke Muktamar NU di Jombang

Rabu, 26 Agu 2026 - 22:37 WIB