Pemkot Bandar Lampung Larang Pembangunan di Kawasan Resapan Air dan LP2B

- Editor

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan larangan pembangunan di kawasan resapan air dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aturan ini diberlakukan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak negatif seperti banjir.

“Jadi memang ada daerah-daerah tertentu yang tidak boleh dibangun untuk perumahan maupun lainnya,” kata Kepala Dinas Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, di Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025).

Yusnadi menambahkan, selain daerah resapan air, kawasan LP2B juga tidak diperkenankan untuk pembangunan.

“Kayak di Kecamatan Rajabasa itu ada sawah, nah itu daerah LP2B yang tidak boleh di bangun perumahan atau lainnya,” jelasnya.

Untuk tahun 2025, Yusnadi menyebut baru ada satu atau dua investor yang berencana membangun perumahan di Kemiling dan Labuhan Ratu. Kedua wilayah ini dianggap aman untuk pengembangan perumahan. Namun, Pemkot akan tetap memperketat pengawasan.

“Kami akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan mulai dari setplan agar semuanya sesuai dan tidak menyebabkan banjir,” tegas Yusnadi.

Ia juga mengingatkan, setiap perumahan yang sudah memiliki setplan wajib memenuhi syarat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

“Fasum dan fasosnya itu pengembang perumahan harus sediakan 35 persen hingga 38 persen, termasuk jalan, sarana peribadatan, dan ruang pemakaman serta ruang terbuka hijau,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai
Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal
Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Jalankan Arahan Wali Kota, Camat dan Lurah Balam Aktifkan Gerakan Bersih Selokan
Peminat PTKIN Melonjak, SPAN-PTKIN 2026 Tembus 143 Ribu Pendaftar
Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva

Jumat, 17 April 2026 - 22:37 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun

Selasa, 14 April 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB