Pramoedya.id:Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap adanya laporan terkait praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika ketenagakerjaan, tetapi juga masuk kategori perbudakan modern.
“Ada dua yang saya dapat aduan dari BUMN. Tapi banyak sebetulnya BUMN juga kasusnya,” ujar Immanuel yang akrab disapa Noel saat, Selasa (20/5/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Noel berencana membawa isu ini langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir, agar segera ada tindak lanjut yang tegas. Ia juga mendorong Kementerian BUMN menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh anak perusahaan BUMN menahan ijazah karyawan.
“Kita akan sampaikan bahwa di BUMN ada praktik-praktik penahanan ijazah. Semoga Pak Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran yang sama seperti kita,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri akan menerbitkan surat edaran serupa pada Selasa (20/5), yang melarang praktik penahanan ijazah oleh seluruh pengusaha di Indonesia. Noel menegaskan bahwa hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir yang boleh diminta perusahaan, sementara dokumen asli wajib dikembalikan kepada pekerja.
“Ijazah termasuk data pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan,” tegasnya.
Noel menambahkan, pelarangan penahanan ijazah juga telah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 29 ayat 2 tahun 1930, yang menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kerja paksa dan tergolong sebagai tindakan kriminal.
“Jadi siapapun yang melakukan praktik penahanan ijazah kita anggap dalam bentuk kriminal,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Kemnaker membuka opsi untuk menaikkan status regulasi ini dari sekadar SE menjadi Peraturan Menteri (Permen). Hal itu dilakukan agar kebijakan memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.
“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikin lagi tingkatnya bisa Permen. Karena Permen cukup lama prosesnya, jadi yang cepat SE dulu,” pungkasnya. (*)