Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Pramoedya.id:Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap adanya laporan terkait praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika ketenagakerjaan, tetapi juga masuk kategori perbudakan modern.

“Ada dua yang saya dapat aduan dari BUMN. Tapi banyak sebetulnya BUMN juga kasusnya,” ujar Immanuel yang akrab disapa Noel saat, Selasa (20/5/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Noel berencana membawa isu ini langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir, agar segera ada tindak lanjut yang tegas. Ia juga mendorong Kementerian BUMN menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh anak perusahaan BUMN menahan ijazah karyawan.

“Kita akan sampaikan bahwa di BUMN ada praktik-praktik penahanan ijazah. Semoga Pak Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran yang sama seperti kita,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri akan menerbitkan surat edaran serupa pada Selasa (20/5), yang melarang praktik penahanan ijazah oleh seluruh pengusaha di Indonesia. Noel menegaskan bahwa hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir yang boleh diminta perusahaan, sementara dokumen asli wajib dikembalikan kepada pekerja.

“Ijazah termasuk data pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan,” tegasnya.

Noel menambahkan, pelarangan penahanan ijazah juga telah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 29 ayat 2 tahun 1930, yang menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kerja paksa dan tergolong sebagai tindakan kriminal.

“Jadi siapapun yang melakukan praktik penahanan ijazah kita anggap dalam bentuk kriminal,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Kemnaker membuka opsi untuk menaikkan status regulasi ini dari sekadar SE menjadi Peraturan Menteri (Permen). Hal itu dilakukan agar kebijakan memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

“Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikin lagi tingkatnya bisa Permen. Karena Permen cukup lama prosesnya, jadi yang cepat SE dulu,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data
Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat
BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo
CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar
UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi
Komisi VII DPR Soroti Kasus Sritex: Industri Padat Karya Perlu Perhatian Serius

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:24 WIB

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:50 WIB

Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:12 WIB

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Demi Statistik, Orang Miskin Dilarang Konsumsi Nasi dan Kopi

Kamis, 31 Jul 2025 - 10:29 WIB

Ilustrasi

Perspektif

Mengukur Ketakutan Negara pada SGC

Rabu, 30 Jul 2025 - 01:35 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ketika konferensi pers.

Lampung

Nusron Sebut Korporasi di Lampung Abai Terhadap Rakyat

Selasa, 29 Jul 2025 - 19:31 WIB