Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Bandel, Satpol PP Tutup Paksa

- Editor

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Temuan ini didapat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan monitoring.

“Dalam dua hari terakhir, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah. Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi di Bandar Lampung, Senin (10/3/2025).

Padahal, Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 jelas mengatur penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa. Nurizki menegaskan, “Ketika petugas menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut.”

Selain wilayah Panjang, Satpol PP juga menyisir area Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim. “Petugas menemukan lokasi dengan kondisi tertutup, namun ada indikasi tempat hiburan malam akan dibuka, sehingga petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi itu hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar,” jelasnya.

Kendati demikian, Nurizki menambahkan, beberapa jenis usaha seperti kafe dan restoran masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus. “Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya. Untuk malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi jam malam yang ditetapkan.

Sementara itu, tempat biliar yang memiliki rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu: pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, rehat, dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB.

“Rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata,” tegas Nurizki. Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.

“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai
Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal
Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun
Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi
Jalankan Arahan Wali Kota, Camat dan Lurah Balam Aktifkan Gerakan Bersih Selokan
Peminat PTKIN Melonjak, SPAN-PTKIN 2026 Tembus 143 Ribu Pendaftar
Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Eva Dwiana Sentil Bangunan Penghambat Sungai

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Buntut Banjir Berdarah, DEMA FDIK Ancam Gerakan Pemakzulan Eva

Jumat, 17 April 2026 - 22:37 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Balam Gelar Jumat Bersih Massal

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Proyek Gerobak Jilid Dua Dinas Koperasi Balam: Anggaran Naik, Keterbukaan Turun

Selasa, 14 April 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Lampung Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal, Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB