Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Bandel, Satpol PP Tutup Paksa

- Editor

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Temuan ini didapat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan monitoring.

“Dalam dua hari terakhir, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah. Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi di Bandar Lampung, Senin (10/3/2025).

Padahal, Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 jelas mengatur penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa. Nurizki menegaskan, “Ketika petugas menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut.”

Selain wilayah Panjang, Satpol PP juga menyisir area Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim. “Petugas menemukan lokasi dengan kondisi tertutup, namun ada indikasi tempat hiburan malam akan dibuka, sehingga petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi itu hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar,” jelasnya.

Kendati demikian, Nurizki menambahkan, beberapa jenis usaha seperti kafe dan restoran masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus. “Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya. Untuk malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi jam malam yang ditetapkan.

Sementara itu, tempat biliar yang memiliki rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu: pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, rehat, dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB.

“Rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata,” tegas Nurizki. Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.

“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Usai Kebakaran Telan Korban, Wali Kota Balam Ingatkan Warga Waspadai Listrik
Pemkot Kerahkan Relawan Hadapi Kekerasan Anak
Rabies Mengintai, Warga Diminta Pahami Ciri Hewan
Kabel Semrawut, Provider Didesak Bongkar Mandiri
Eva Kunjungi Kodam, Perkuat Sinergi TNI-Pemkot
Penertiban Kabel, Prioritas Estetika dan Keselamatan
MTQ Jadi Panggung Syiar Islam dan Pererat Ukhuwah
Walikota Desak Pembinaan, Peserta MTQ Harus Jadi Teladan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Usai Kebakaran Telan Korban, Wali Kota Balam Ingatkan Warga Waspadai Listrik

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:35 WIB

Pemkot Kerahkan Relawan Hadapi Kekerasan Anak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Rabies Mengintai, Warga Diminta Pahami Ciri Hewan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Kabel Semrawut, Provider Didesak Bongkar Mandiri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Eva Kunjungi Kodam, Perkuat Sinergi TNI-Pemkot

Berita Terbaru

Dua naskah kuno bersejarah asal Provinsi Lampung berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional.

Lampung

Dua Naskah Kuno Lampung Raih Sertifikat dari Perpusnas

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:54 WIB

Lampung

Triga Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lamtim

Rabu, 15 Okt 2025 - 21:41 WIB