Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Bandel, Satpol PP Tutup Paksa

- Editor

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Temuan ini didapat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan monitoring.

“Dalam dua hari terakhir, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah. Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi di Bandar Lampung, Senin (10/3/2025).

Padahal, Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 jelas mengatur penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa. Nurizki menegaskan, “Ketika petugas menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut.”

Selain wilayah Panjang, Satpol PP juga menyisir area Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim. “Petugas menemukan lokasi dengan kondisi tertutup, namun ada indikasi tempat hiburan malam akan dibuka, sehingga petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi itu hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar,” jelasnya.

Kendati demikian, Nurizki menambahkan, beberapa jenis usaha seperti kafe dan restoran masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus. “Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya. Untuk malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi jam malam yang ditetapkan.

Sementara itu, tempat biliar yang memiliki rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu: pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, rehat, dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB.

“Rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata,” tegas Nurizki. Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran.

“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro
Kisruh SMA Siger, JPSI Desak Walikota Selamatkan Siswa ke Sekolah Lain
Ironi Genset MPP Balam, Harga Pasar Rp400 Juta, APBD Jebol Hingga Rp1 M
SMA Siger Tersandera Syarat Hampir Mustahil, Disdikbud Panggil Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:50 WIB

BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:47 WIB

BRI BalamGandeng Agung Podomoro

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB