Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini telah mendata 24 rumah yang berdiri di atas sungai. Bangunan-bangunan ini dinilai melanggar dan menghambat aliran air, menjadi salah satu penyebab banjir di kota. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung telah memulai upaya penertiban sejak pekan lalu.
“Sejak pekan lalu pemkot telah memulai upaya penertiban bangunan di atas sungai atau kali, yang menghambat aliran air. Dari data sementara terdapat sekitar 24 unit bangunan yang berada di atas sungai,” kata Ketua Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan di Bandar Lampung, Selasa (11/3/2025).
Anthoni menjelaskan, hingga saat ini penertiban telah dilakukan di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Sukarame, dan Tanjung Senang. Secara keseluruhan, upaya edukasi, pemahaman, dan penertiban ini telah mencakup 11 kecamatan. Tujuannya jelas, untuk mengatasi masalah banjir yang diakibatkan oleh bangunan-bangunan tersebut.
Dalam prosesnya, sejumlah warga di beberapa wilayah menunjukkan sikap kooperatif dengan membongkar bangunan mereka secara mandiri. Namun, di beberapa lokasi lain, Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terpaksa turun tangan membantu pembersihan dengan alat berat. “Mengingat beberapa bangunan cukup besar dan telah lama berdiri,” ungkap Anthoni.
Pemkot Bandar Lampung menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang telah mendukung program ini. “Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi Kota Bandar Lampung dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta tertata,” pungkas Anthoni. (*)