Rubah Akta Sepihak, Pemred Pers.News Bakal Laporkan YDS ke Polisi

- Editor

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemred Pers.News ketika menyerahkan berkas ke Pengacara Ginda Ansori Wayka

Pemred Pers.News ketika menyerahkan berkas ke Pengacara Ginda Ansori Wayka

Pramoedya.id: Pemimpin Redaksi (Pemred) Pers.News, Maulana Riansah Ansyori (MRA), berencana melaporkan YDS, seorang praktisi pers, ke kepolisian atas dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan secara sepihak.

Rencana ini telah dikonsultasikan dengan pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) pada Kamis, 27 Maret 2025.

Kasus ini bermula ketika YDS pada 20 Januari 2025 mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuat akta perubahan PT Pers News Cyber Indonesia.

Padahal, dalam akta pendirian awal, YDS tidak termasuk dalam struktur perusahaan. Direktur perusahaan tercatat Irham Afifi, yang merupakan ipar YDS, sementara komisarisnya adalah MRA.

Sejak berdiri pada 14 Desember 2023, PT Pers News Cyber Indonesia menjalankan aktivitas keredaksian dan kerja sama dengan pemerintah daerah. Di bawah kepemimpinan MRA, perusahaan bahkan telah memperoleh keuntungan.

Namun, tanpa persetujuan MRA, YDS mengubah struktur perusahaan dengan tetap mempertahankan Irham Afifi sebagai direktur dan menggantikan MRA sebagai komisaris dengan M. Youngky Oktora.

MRA menyebut perubahan itu membuatnya kehilangan hak atas perusahaan, termasuk dalam transaksi perbankan.

“Tanda tangan saya tidak lagi berlaku untuk melakukan transaksi di bank. Ini jelas merugikan saya secara materiil dan imateriil,” katanya melalui pernyataan persnya, Jumat (28/3/2025).

Notaris BPY mengakui bahwa penerbitan akta perubahan itu merupakan kesalahan. Ia menyebut YDS mengklaim telah melakukan pembicaraan dengan pihak terkait sebelum perubahan akta dibuat.

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya. Seharusnya ada persetujuan tertulis dari direktur dan komisaris untuk merubah akta ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Notaris itu juga menyatakan bahwa akta perubahan dapat dibatalkan jika terbukti tidak memenuhi syarat.

“Bisa dibatalkan atau dimasukkan kembali nama yang telah dikeluarkan. Ini kelalaian saya karena terlalu percaya dengan YDS,” katanya.

Saat dikonfirmasi, YDS tidak membantah telah mengubah akta perusahaan. Ia bahkan menantang jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

“Saya yang merubah itu, kalau mau ambil langkah hukum silakan, gue tunggu,” tantangnya.

Pengacara Gindha Ansori Wayka pun menilai tindakan YDS bisa berujung pada tindak pidana, terutama karena perubahan akta itu diduga telah digunakan untuk mencairkan sejumlah dana.

“Berkas yang diterima akan saya pelajari terlebih dahulu, apakah mengandung unsur pidana atau perdata. Namun, melihat perubahan akta yang mencantumkan pemindahan saham tanpa persetujuan pihak yang berwenang, ini kemungkinan mengarah ke tindak pidana,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis
Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi
Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling
Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Korban KDRT di Lampung Utara Minta Pelaku Ditahan
DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data
Beda Orang Beda Harga, Dugaan Korup Tirta Jasa Lamsel Menguat

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Dana PIP di Lamsel Dikembalikan ke Negara, BRI Jelaskan Mekanisme Otomatis

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Paman Vs Keponakan, Ferry Laporkan Lima Akun TikTok ke Polisi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Gara-Gara Cat Mobil, Dua Pria Dikeroyok Pemilik Bengkel di Kemiling

Kamis, 25 September 2025 - 21:33 WIB

Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Polisi Jemput Paksa Tersangka

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terbaru

Lampung

Dinas BMBK Raih SAKIP Award Predikat BB

Jumat, 17 Okt 2025 - 20:17 WIB