Pramoedya.id: Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung tengah melakukan penataan serius terhadap ratusan koperasi yang tercatat di wilayahnya. Dari total 316 koperasi yang masih terdaftar, sebanyak 190 unit merupakan koperasi konvensional dan 126 lainnya tergolong Koperasi Merah Putih. Namun, jumlah ini telah menyusut drastis dibandingkan periode sebelumnya yang sempat melampaui angka 500 unit.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, mengungkapkan bahwa fenomena koperasi “papan nama” menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Banyak pengurus yang tidak lagi menjalankan fungsi organisasi secara sehat, sehingga dinas mengambil langkah tegas dengan melakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Namun, lebih dari 200 koperasi kini tidak lagi aktif menjalankan kegiatan operasional, sehingga kami melakukan pendataan ulang untuk memastikan status hukum mereka,” ujar Riana Apriana di Bandar Lampung, Kamis, 19 Februari 2026.
Riana menjelaskan bahwa kewenangan pembubaran badan hukum koperasi sepenuhnya berada di tingkat pusat.
“Dinas tidak memiliki wewenang menetapkan pembubaran koperasi secara langsung, peran kami sebatas melakukan verifikasi dan mengusulkan koperasi yang sudah lama tidak beroperasi agar diproses sesuai ketentuan di Kementerian Koperasi,” katanya menambahkan. (*)







