Pensiun Dini Demi Jabatan: Etika Militer dalam Cengkeraman Politik Sipil

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

“Masa lalu tidak pernah mati. Bahkan, ia belum benar-benar menjadi masa lalu.”
— William Faulkner, Requiem for a Nun

Pramoedya.id: Kutipan itu barangkali paling tepat menggambarkan situasi hari ini. Praktik yang dulu diganyang oleh semangat reformasi kini muncul kembali. bukan dengan wajah lama, tapi dengan kemasan yang lebih rapi dan legal. Dwifungsi hadir lewat surat pelantikan dan restu kekuasaan.

Baru-baru ini, Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama diangkat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Jabatan strategis itu tak lazim diisi oleh seorang prajurit aktif. Djaka memang segera mengundurkan diri dari status militernya, seperti yang disyaratkan Undang-Undang TNI. Secara hukum: sah. Secara etik: mengundang tanya. Secara politik: membuka kembali jalan yang dulu telah ditutup dengan susah payah.

Pensiun dini prajurit aktif demi jabatan sipil bukanlah tradisi yang dianjurkan dalam tubuh militer. Dalam logika organisasi TNI, prajurit adalah abdi negara dengan garis karier yang jelas dan hierarkis. Pensiun dini bukan cuma memotong mata rantai komando, tapi juga bisa dianggap sebagai bentuk “hijrah kepentingan”. Loyalitas terhadap komando bisa dengan mudah ditafsirkan sebagai loyalitas terhadap jabatan yang lebih menjanjikan.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Letjen Djaka “segera pensiun” begitu dilantik. Kalimat itu perlu distabilo. bukan hanya sebagai klarifikasi, tapi juga sebagai sinyal bahwa langkah tersebut masih dalam wilayah abu-abu. Artinya, perwira aktif bisa saja dilirik untuk jabatan sipil, asal punya restu dan kemauan untuk melepaskan seragamnya sesaat setelah pelantikan.

Tapi di sinilah masalahnya: jika pintu ini dibuka terus-menerus, maka apa bedanya dengan era dwifungsi dulu? Apakah kita sedang menyaksikan dwifungsi 2.0, kali ini bukan lewat kekuasaan koersif, tapi lewat jalur elegan bernama “pensiun dini”?

Isu ini makin relevan jika kita melihat konteks revisi RUU TNI yang menimbulkan banyak insiden di berbagai daerah beberapa waktu lalu. UU yang disahkan pada 20 Maret 2025 itu secara terang-terangan membuka ruang bagi TNI aktif untuk menjabat di 14 kementerian/lembaga, sayangnya Bea Cukai tak termasuk, sehingga Letjen Djaka harus pensiun dini.

Namun ada satu hal yang dilupakan: adaptasi tidak boleh mengorbankan prinsip sipil supremasi. Ketika militer masuk terlalu jauh ke ranah sipil, apalagi tanpa kontrol ketat, maka demokrasi justru berada dalam bahaya.

Pensiun dini seharusnya bukan alat untuk menyiasati larangan, apalagi membuka jalan belakang menuju kekuasaan sipil. Ia harus tetap dalam kerangka profesionalisme militer, bukan jadi bagian dari skenario politik elit yang merindukan masa lalu.

Tapi seperti kata sejarah, yang tua tak pernah benar-benar mati. Ia hanya berganti rupa.(*)

Berita Terkait

Tot Tot Wuk Wuk dan Bias di Jalanan
Biskuit Korupsi: Resep Rahasia Melestarikan Stunting
Rp4,4 Miliar untuk Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung di Tengah Kemarahan Publik
Unras Damai Sinyal Pariwisata Lampung “Cerah”
#PolisiPembunuh: Barracuda Menggilas Kepercayaan Rakyat
Anggaran Pendidikan 2026 Setengahnya Jadi Nasi Bungkus
Drama Statistik Indonesia di Meja PBB
Lima BUMD Baru: Ambisi Mirza atau Sekadar Kue Politik?

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 09:48 WIB

Tot Tot Wuk Wuk dan Bias di Jalanan

Minggu, 14 September 2025 - 23:43 WIB

Biskuit Korupsi: Resep Rahasia Melestarikan Stunting

Minggu, 7 September 2025 - 16:43 WIB

Rp4,4 Miliar untuk Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung di Tengah Kemarahan Publik

Senin, 1 September 2025 - 22:41 WIB

Unras Damai Sinyal Pariwisata Lampung “Cerah”

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:46 WIB

#PolisiPembunuh: Barracuda Menggilas Kepercayaan Rakyat

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:58 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 24 Sep 2025 - 15:29 WIB