Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp130 miliar pada tahun 2026. Target tersebut disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Jumat (13/2/2026).
Target ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Pelaksana Harian Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan bahwa berbagai strategi telah disiapkan untuk mencapai target tersebut.
“Untuk mengejar target tersebut, pemkot menerapkan sejumlah strategi, mulai dari pemanfaatan barcode pembayaran hingga kebijakan penghapusan dan pengurangan pajak bagi wajib pajak,” kata Yusnadi.
Selain itu, pemerintah juga melibatkan camat, lurah, hingga RT dalam proses distribusi SPPT PBB kepada masyarakat.
Sebanyak 278.846 lembar SPPT PBB-P2 telah didistribusikan ke 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Dengan langkah tersebut, pemerintah optimistis target penerimaan pajak dapat tercapai secara maksimal.(*)







