Pemkot Bandar Lampung Robohkan Empat Rumah di Atas Sungai, Respons Banjir Februari

- Editor

Minggu, 2 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas merobohkan empat rumah yang berdiri di atas sungai di daerah Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur. Keputusan ini merupakan langkah krusial untuk menormalisasi aliran sungai dan mencegah terulangnya banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir Februari lalu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, “Pemkot akan membongkar empat rumah yang berdiri di atas sungai. Pemilik rumah juga sudah bersedia dan sudah berkoordinasi dengan saya.” Pernyataan ini disampaikan Eva di Bandar Lampung, Minggu (2/3/2025), merespons dampak banjir yang cukup parah.

Menurut Eva, normalisasi sungai tak hanya berhenti pada pembongkaran rumah. Pemkot juga akan melebarkan siring atau drainase di Sukamaju. “Selain rumah warga yang akan dirobohkan, kami juga bakal melakukan pelebaran terhadap siring agar menampung lebih banyak debit air,” jelasnya. Pelebaran siring direncanakan 30 sentimeter dari ukuran semula, demi meningkatkan kapasitas penampungan air saat hujan deras.

Terkait penanganan pascabencana, Eva menambahkan, bantuan berupa beras dan sembako lainnya telah disalurkan kepada warga Kecamatan Teluk Betung Timur yang terdampak banjir cukup parah pada 27 Februari lalu.

Asisten I Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengakui bahwa keberadaan pemukiman di bantaran sungai merupakan dilema yang pelik bagi pemerintah. “Di satu sisi kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut,” kata Sukarma.

Ia menambahkan, Pemkot Bandar Lampung akan memperketat pengawasan dan gencar melakukan sosialisasi ke depan. Camat dan lurah akan terus dilibatkan untuk mengingatkan warga tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai. “Nanti mereka akan memberikan aturan yang tegas kepada warga bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga kami harapkan masyarakat pun sadar akan hal itu,” pungkas Sukarma. (*)


Berita Terkait

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM
Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan Siswa
Wali Kota Balam Ajak Warga Teladani Nabi Ibrahim
Wali Kota Eva Dwiana Salurkan 93 Hewan Qurban untuk Warga Bandar Lampung
Eri Cahyadi Resmi Nakhodai APEKSI 2025–2030, Eva Dwiana Jadi Wakil Ketua
Wamendagri Apresiasi Pelayanan Publik di Bandar Lampung
Pemkot Balam Raih WTP atas LKPD 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:41 WIB

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Cek Kesehatan Siswa

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:55 WIB

Wali Kota Balam Ajak Warga Teladani Nabi Ibrahim

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:31 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Salurkan 93 Hewan Qurban untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi

Perspektif

Ponten Siluman dan Rapor Merah Pendidikan

Senin, 16 Jun 2025 - 21:08 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB